Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jejak Gelap Pratikno: Dari Kasus Gibran di MK hingga Pelengseran Airlangga dari Golkar

        Jejak Gelap Pratikno: Dari Kasus Gibran di MK hingga Pelengseran Airlangga dari Golkar Kredit Foto: Istihanah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jurnalis senior Hersubeno Arief mengungkapkan peran Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno dalam dua peristiwa politik besar, yaitu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, serta lengsernya Airlangga Hartarto dari kursi Ketua Umum Partai Golkar.

        Menurut Hersu, saat menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara di era Presiden ke-7 Joko Widodo, Pratikno berperan sebagai “jembatan” komunikasi politik istana ke MK.

        "Bahkan dia disebut-sebut juga berperan sebagai jembatan dengan Mahkamah Konstitusi dalam proses meloloskan Gibran Rakabuming Raka, anak Joko Widodo, sebagai calon presiden, kendati pada saat itu dari sisi usia Gibran itu kan belum memenuhi syarat," ujar Hersu dalam kanal YouTube Hesubeno Point, dikutip Rabu (12/8).

        "Kala itu komunikasi istana ke Mahkamah Konstitusi yang diperankan oleh Pratikno itu berjalan sangat lancar, sangat mulus karena Anwar Usman, paman Gibran yang juga adik ipar Joko Widodo, masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.

        Nama Pratikno juga disebut sebagai operator politik Jokowi dalam proses melengserkan Airlangga Hartarto dari Golkar. Posisi Airlangga kemudian digantikan oleh Bahlil Lahadalia yang dinilai sebagai proksi Jokowi.

        "Tempo menyebut Pratikno itu menemui Airlangga dan meminta dia mengundurkan diri sebagai ketua umum Golkar bila tidak ingin dia dijadikan tersangka yang ini dalam kasus korupsi ekspor minyak goreng," jelasnya.

        Sebaga informasi, putusan MK omor 90/PUU-XXI/2023 menjadi landasan hukum utama yang meloloskan syarat usia dan membuka jalan bagi Gibran untuk maju hingga akhirnya terpilih sebagai Wapres.

        Sebelum adanya putusan tersebut, Gibran yang saat itu berusia 36 tahun tidak memenuhi syarat karena terganjal aturan minimal usia calon presiden dan wakil presiden, yaitu 40 tahun.

        Baca Juga: Dari Operator Istana ke 'Menteri Hantu': Kisah Jatuhnya Kekuasaan Pratikno di Era Prabowo

        Melalui sidang yang dibacakan pada Oktober 2023, MK menambahkan klausul baru pada aturan syarat usia capres-cawapres: seseorang yang berusia di bawah 40 tahun tetap boleh mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu), termasuk pilkada.

        Karena Gibran saat itu berstatus aktif sebagai Wali Kota Surakarta hasil Pilkada 2020, ia otomatis memenuhi syarat administrasi untuk mendaftar ke KPU mendampingi Prabowo Subianto.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: