Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ajudan Raja Juli Bisa jadi 'Tahu' Hilangnya 2.000 SGD Uang Suap Bupati Kuansing

        Ajudan Raja Juli Bisa jadi 'Tahu' Hilangnya 2.000 SGD Uang Suap Bupati Kuansing Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa ajudan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait proses pengembalian uang dari Raja Juli kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

        Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap ajudan Raja Juli dimungkinkan karena penyidik tengah mendalami adanya selisih antara uang yang diduga diberikan Suhardiman kepada Raja Juli dengan uang yang kemudian dikembalikan.

        "Itu pengembaliannya belum utuh. Pengembaliannya diduga hanya berkisar di angka 12.000 Singapore Dollar. Artinya ada selisih 2.000," kata Budi kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).

        Dalam perkara tersebut, Suhardiman diduga memberikan uang sebesar 14.000 dolar Singapura kepada Raja Juli dalam pertemuan pada 2 Juni 2026. Namun, uang yang disebut dikembalikan Raja Juli hanya sekitar 12.000 dolar Singapura.

        Menurut Budi, penyidik akan menelusuri keberadaan selisih 2.000 dolar Singapura tersebut. Salah satunya dengan meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui proses pemberian dan pengembalian uang.

        "Selisih 2.000 Singapore Dollar itu tentu nanti penyidik akan telusuri, akan dalami kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui mengapa ada selisih antara pemberian dan pengembalian tersebut," ujarnya.

        Budi mengatakan, pihak yang membantu atau memfasilitasi proses pengembalian uang juga berpotensi dimintai keterangan. Termasuk di antaranya ajudan Raja Juli yang disebut turut membantu proses pengembalian tersebut.

        "Termasuk tentunya jika memang pengembalian yang dilakukan oleh Pak Menteri itu difasilitasi atau ada pihak-pihak yang kemudian membantu mengetahui proses dan mekanisme pemberian itu pengembalian itu, maka penyidik tentunya juga terbuka kemungkinan untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang mengetahui proses pengembalian dari uang tersebut," kata Budi.

        Selain ajudan Raja Juli, KPK juga membuka kemungkinan meminta keterangan dari Kapolres Kuansing. Budi menyebut Kapolres Kuansing mengetahui sekaligus menjadi penghubung dalam proses pengembalian uang tersebut.

        Meski demikian, Budi belum merinci siapa saja pihak yang nantinya akan dipanggil penyidik.

        "Terkait dengan spesifik pihak siapa saja yang akan dipanggil, tentu nanti kita tunggu perkembangannya," ujarnya.

        Budi menegaskan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait diperlukan untuk mengungkap secara utuh proses pengembalian uang dari Raja Juli kepada pihak Pemerintah Kabupaten Kuansing.

        "Terutama soal jumlah pengembalian yang ada gap, ada selisih dari jumlah yang diberikan," kata Budi.

        KPK sebelumnya mengungkap adanya sejumlah pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli dalam proses pengurusan pelepasan kawasan hutan. Pertemuan tersebut setidaknya berlangsung pada April, Mei, dan 2 Juni 2026.

        Pertemuan pada April masih didalami substansinya oleh penyidik. Sementara pada Mei 2026, KPK menduga terdapat pemberian sekitar 12.500 dolar Singapura kepada pejabat lain di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

        Kemudian pada 2 Juni 2026, Suhardiman diduga kembali menyerahkan sekitar 14.000 dolar Singapura kepada Raja Juli.

        KPK juga menemukan fakta bahwa uang yang dikembalikan Raja Juli kepada Suhardiman tidak sama dengan nominal yang diduga diberikan pada 2 Juni tersebut.

        Penyidik menduga uang itu berasal dari pengumpulan dana anggota Koperasi Unit Desa (KUD), kepala desa, dan camat di Kabupaten Kuansing yang kemudian digunakan untuk proses pengurusan pelepasan kawasan hutan.

        Dana tersebut diduga dikonversi menjadi sekitar 46.500 dolar Singapura sebelum sebagian diserahkan kepada pihak-pihak terkait.

        Sementara itu, Raja Juli Antoni sebelumnya mengakui menerima sebuah amplop dari Suhardiman dalam pertemuan pada 2 Juni 2026. Raja Juli menyatakan tidak mengetahui isi amplop tersebut.

        Baca Juga: Raja Juli Masih 'Aman-Aman Saja' Setelah Terseret Kasus Amplop Bupati Kuansing, KPK Beri Jawaban

        Raja Juli kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026.

        Selanjutnya, pada 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Namun, KPK menolak laporan yang disampaikan Raja Juli.

        Kini, penyidik KPK masih mendalami proses pemberian dan pengembalian uang tersebut, termasuk menelusuri alasan adanya selisih sekitar 2.000 dolar Singapura. Pemeriksaan terhadap pihak yang mengetahui atau membantu proses pengembalian, termasuk ajudan Raja Juli, masih terbuka dilakukan KPK.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: