Iran Dikecam 32 Negara soal Hukuman Mati, Puluhan Demonstran Disebut Jadi Korban
Kredit Foto: Unsplash/Wesley Tingey
Lebih dari 30 negara mengecam penggunaan hukuman mati oleh Iran. Prancis, Inggris, Kanada, Australia, dan Jerman termasuk negara yang menandatangani pernyataan tersebut.
Pernyataan bersama itu juga didukung Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Kaja Kallas. Mereka menilai Iran menggunakan hukuman mati untuk membungkam perbedaan pendapat.
Negara-negara tersebut "mengutuk dengan sekeras-kerasnya eksekusi yang sedang berlangsung terhadap para pengunjuk rasa dan penggunaan hukuman mati oleh Iran". Mereka menilai hukuman mati tidak dapat digunakan untuk menekan masyarakat.
"Penggunaan hukuman mati untuk membungkam perbedaan pendapat, mengintimidasi masyarakat, dan menghukum individu yang menjalankan hak asasi manusianya, tidak pernah dapat dibenarkan," demikian pernyataan bersama tersebut, dilansir AFP, Kamis (13/8/2026).
Negara-negara penandatangan juga meminta pemerintah Iran menghormati kebebasan masyarakat. Mereka menilai warga Iran berhak menyampaikan pendapat tanpa ancaman hukuman.
"Rakyat Iran harus bebas untuk menjalankan hak mereka atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai tanpa rasa takut," imbuh pernyataan tersebut.
Kementerian Luar Negeri Prancis menyebut pernyataan itu awalnya ditandatangani 26 negara. Jumlah tersebut kemudian bertambah menjadi 32 negara setelah negara lain ikut bergabung.
Australia, Selandia Baru, Irlandia, Italia, Jerman, dan sejumlah negara Eropa lainnya turut menandatangani pernyataan tersebut. Mereka mendesak Iran segera menghentikan penggunaan hukuman mati.
Negara-negara tersebut juga meminta Teheran membebaskan orang-orang yang ditahan secara sewenang-wenang. Desakan itu muncul di tengah meningkatnya perhatian internasional terhadap kondisi HAM di Iran.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga menyoroti peningkatan eksekusi mati di Iran. Perhatian tersebut semakin besar setelah aksi protes anti-pemerintah terjadi di berbagai wilayah Iran.
Kepala Hak Asasi Manusia PBB Volker Turk sebelumnya menyebut hukuman mati digunakan Teheran untuk menebar ketakutan. Pernyataan tersebut disampaikan pada awal Agustus.
Baca Juga: Menlu Iran Murka ke Prancis soal Hukuman Mati: Jangan Ceramahi Kami soal HAM
Menurut PBB, sedikitnya 56 orang telah dieksekusi sejak 19 Maret atas dakwaan terkait keamanan nasional. Sebanyak 27 orang di antaranya terkait kasus aksi protes anti-pemerintah.
Turk juga menyebut lebih dari 100 orang lainnya berisiko menghadapi hukuman mati. Mereka menghadapi dakwaan serupa terkait keamanan nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: