Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rencana Aturan Kemenkes Berpotensi Menghambat Investasi dan Target Pertumbuhan Ekonomi

        Rencana Aturan Kemenkes Berpotensi Menghambat Investasi dan Target Pertumbuhan Ekonomi Kredit Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan penyeragaman desain dan warna kemasan rokok (plain packaging) melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) berpotensi menekan investasi sehingga mengganggu target pertumbuhan ekonomi. Wacana kebijakan tersebut bahkan akan turut berimbas pada industri periklanan dan industri kreatif.

        Ketua Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Susilo Dwihatmanto mengungkapkan bahwa kontribusi belanja iklan dari industri rokok dan rokok elektrik telah menurun cukup tajam dalam satu dekade terakhir. Peran industri tembakau yang sebelumnya menjadi salah satu kontributor utama belanja iklan kini mulai tergeser, meskipun selama beberapa dekade sektor ini memberikan sumbangan yang sangat besar bagi industri periklanan.

        Meski saat ini porsi belanja iklan dari sektor tembakau sudah berada di bawah 10%, Susilo menilai rencana regulasi baru seperti plain packaging tetap menimbulkan kekhawatiran besar. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi memicu dampak berantai terhadap ekosistem bisnis periklanan secara luas, terutama bagi produk rokok elektrik yang dalam beberapa tahun terakhir aktif melakukan promosi.

        Ia menambahkan, pembatasan terhadap industri tembakau di Indonesia sebenarnya telah diterapkan secara berlapis dan semakin ketat dari waktu ke waktu. Berbagai aturan nonfiskal, seperti pembatasan jam tayang iklan di televisi dan larangan pemasangan reklame di sejumlah ruas utama Jakarta, ditambah kebijakan fiskal berupa kenaikan cukai, telah memberikan tekanan besar terhadap sektor tersebut.

        Menurut Susilo, industri hasil tembakau (IHT) saat ini sudah termasuk sektor yang sepenuhnya diatur atau fully regulated. Kondisi tersebut dinilai akan semakin berat apabila kebijakan plain packaging diterapkan. “Menurut saya Kemenkes sangat gegabah kalau sampai aturan itu disahkan. Karena itu akan menyebabkan penganggurannya berapa puluh juta orang lagi gitu ya. Jadi bukan sekedar masalah rokok,” kata Susilo.

        Ia juga menegaskan bahwa kemasan produk memiliki fungsi strategis yang jauh melampaui perannya sebagai pelindung barang. Kemasan menjadi media komunikasi yang mampu memberikan informasi dan edukasi kepada konsumen secara langsung.

        “Desain packaging itu untuk memberikan identitas pada suatu produk atau brand, alat komunikasi yang bekerja tanpa kata. Jadi ketika kita melihat packaging sudah menerangkan ini rokok elektrik atau rokok biasa, filter atau yang non-filter, itu ‘kan termasuk warnanya, logo, tipografi, desain kemasan itu untuk membangun identitas merek,” paparnya.

        Lebih lanjut, Susilo berpendapat bahwa penghapusan elemen visual pada kemasan akan membuat seluruh produk tampak seragam di mata konsumen. Padahal, setiap produk memiliki perbedaan dari sisi bahan baku, kualitas, hingga segmen harga yang dituju.

        Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) Hermawan Sutanto menilai kebijakan itu berpotensi menghambat perkembangan industri kreatif nasional yang saat ini sedang didorong pemerintah untuk meningkatkan daya saing dan menarik investasi.

        "Hal ini sangat kontraproduktif di tengah upaya pemerintah untuk peningkatan nilai investasi, pengembangan ekonomi kreatif, dan mendorong pelaku industri film nasional untuk dapat berkembang dan go international," ujarnya dalam keterangan pers beberapa waktu lalu.

        Pernyataan tersebut mencerminkan kekhawatiran bahwa sejumlah ketentuan dalam rancangan aturan belum sepenuhnya mempertimbangkan dampaknya terhadap aspek di luar kesehatan.

        Di tengah upaya pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan investasi, pelaku usaha menilai bahwa sinergi regulasi antarkementerian dan lembaga yang mengesampingkan ego sektoral sangat dibutuhkan agar setiap kebijakan yang diterbitkan tetap sejalan dengan agenda pembangunan nasional.

        AVISI juga meminta Kemenkes untuk membuka ruang dialog yang lebih luas dengan para pemangku kepentingan yang terdampak langsung oleh regulasi tersebut. "Kami juga meminta Kemenkes dapat mempertimbangkan untuk memberikan pengecualian dari ketentuan Pasal 24 terhadap produk film dan produk seni agar industri film di Indonesia dapat terus berkembang," imbuhnya.

        Selain meminta pengecualian bagi produk film dan karya seni, AVISI juga mendorong agar pelaku industri video streaming dan perfilman dilibatkan secara aktif dalam pembahasan Rancangan Permenkes, khususnya terkait pasal-pasal yang dinilai berpotensi membebani industri.

        Kekhawatiran tersebut muncul karena pemerintah saat ini tengah berupaya meningkatkan investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menargetkan pertumbuhan ekonomi hingga 8%.

        Di sisi lain, berbagai masukan dan penolakan yang disampaikan asosiasi industri dinilai belum menjadi pertimbangan utama dalam proses penyusunan regulasi. Dalam keterangan resmi yang dirilis pada Jumat (5/6/2026), Kementerian Kesehatan menyatakan tetap melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Kemenkes menegaskan bahwa proses penyusunan rancangan aturan tersebut dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

        “Seluruh masukan yang disampaikan dalam proses penyusunan regulasi telah menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Namun pada prinsipnya, kebijakan kesehatan harus tetap mengutamakan perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari risiko kecanduan dan dampak buruk konsumsi tembakau,” kata Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, dr. Andi Saguni.

        Namun, pernyataan tersebut dinilai tidak sejalan dengan kondisi di lapangan. Di tengah kritik dari berbagai kalangan yang menilai rancangan regulasi tersebut berpotensi mengganggu upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mempertahankan lapangan kerja, Kemenkes justru tidak mengindahkan berbagai penolakan terkait wacana kebijakan tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Redaksi

        Bagikan Artikel: