Tak Ada hingga Fiktif, Kubu Dokter Tifa Ungkap Kejanggalan Babak Terbaru Kasus Ijazah Jokowi
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Tim Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menyoroti adanya hal yang janggal dalam dugaan pencemaran nama baik dan fitnah soal ijazah Joko Widodo (Jokowi). Pihaknya mempertanyakan dasar jaksa penuntut umum (JPU) yang kembali melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai persoalan utama bukan sekadar mengenai apakah surat dakwaan telah diperbaiki, melainkan apakah masih terdapat objek hukum yang secara sah dapat diperbaiki setelah putusan pengadilan menyatakan dakwaan sebelumnya batal demi hukum.
Baca Juga: Blak-blakan Kubu Jokowi Merasa Terbantu Abdullah Alkatiri: Larang Dokter Tifa Datang ke Pengadilan
“Ibarat pohon itu sudah kecabut akar-akarnya, apanya yang diperbaiki itu? Kalau diperbaiki itu yang memang rusak. Ini enggak ada. Jadi fiktif buat mereka itu,” ujar Refly Harun, dikutip Jumat (14/8/2026).
Menurut Refly, langkah jaksa memperbaiki dakwaan tanpa adanya instruksi hakim dalam putusan sela justru menimbulkan persoalan hukum baru. Ia menilai tidak tepat jika perkara yang telah dinyatakan batal kemudian diperlakukan seolah-olah hanya mengalami kerusakan administratif yang masih bisa diperbaiki.
Ia mempertanyakan dasar hukum pelimpahan kembali perkara tersebut, terutama karena putusan sela sebelumnya disebut tidak memerintahkan jaksa untuk melakukan perbaikan surat dakwaan.
Refly menyebut kondisi tersebut penting karena mekanisme perbaikan dakwaan tidak dapat dilepaskan begitu saja dari isi putusan hakim. Jika hakim tidak memberikan perintah untuk memperbaiki dakwaan, menurut dia, jaksa seharusnya menempuh mekanisme hukum lain atas putusan tersebut.
“Ketika dia melakukan perbaikan tanpa perintah hakim di dalam putusan selanya, maka surat dakwaan itu batal harusnya,” tegas Refly.
Kubu Dokter Tifa melihat ada pertanyaan mendasar dalam babak terbaru perkara ini: apakah berkas yang telah dinyatakan batal demi hukum masih dapat begitu saja dihidupkan kembali melalui dakwaan baru yang disebut sebagai hasil perbaikan?
Diketahui, Kasus Ijazah Jokowi bermula dari sejumlah pernyataan dan unggahan media sosial dari Dokter Tifa dari Maret hingga Mei 2025.
Dalam konten-konten tersebut, ia membahas dan menganalisis sejumlah aspek teknis ijazah sarjana mantan presiden terkait yang menurut pandangannya menimbulkan pertanyaan. Di antaranya menyangkut penggunaan jenis huruf yang dikaitkan dengan mesin ketik serta dugaan rekayasa dalam foto wisuda.
Unggahan tersebut kemudian menjadi dasar perkara hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Dalam perkara sebelumnya, JPU menggunakan ketentuan dalam KUHP Baru, yakni Pasal 434 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) juncto Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Namun, proses tersebut kemudian menghadapi persoalan setelah majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum karena adanya cacat formil.
Kini, perkara kembali dilimpahkan dengan dakwaan yang disebut telah diperbaiki. Langkah tersebut justru membuka perdebatan baru antara pihak penuntut dan tim hukum Dokter Tifa.
Bagi kubu Dokter Tifa, masalahnya bukan semata-mata isi dakwaan terbaru, melainkan status hukum dakwaan sebelumnya dan kewenangan jaksa untuk melakukan perbaikan setelah adanya putusan sela.
Baca Juga: PDIP Dulu Tak Wajibkan Jokowi Bawa Ijazah untuk Daftar, Megawati: Cukup dengan KTP
Adapun Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menunda persidangan hingga 27 Agustus 2026. Tim Dokter Tifa menilai keputusan itu menunjukkan majelis hakim berhati-hati agar proses persidangan tidak berjalan dengan prosedur yang dianggap cacat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar