Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dokter Tifa Gak Paham? Kubu Jokowi: Kalau Perkara Sudah Disidangkan, Tak Boleh Lagi Praperadilan

        Dokter Tifa Gak Paham? Kubu Jokowi: Kalau Perkara Sudah Disidangkan, Tak Boleh Lagi Praperadilan Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Langkah Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengajukan praperadilan di tengah bergulirnya persidangan perkara tudingan ijazah palsu Joko Widodo kembali menuai sorotan.

        Kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo menilai ada persoalan mendasar terkait waktu pengajuan praperadilan tersebut karena pokok perkara disebut sudah mulai diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

        Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa praperadilan memiliki batasan dalam sistem hukum Indonesia.

        Diketahui, Dokter Tifa yang menjadi tersangka dalam perkara tudingan fitnah ijazah palsu Jokowi baru-baru ini mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah tersebut ditempuh meski persidangan pokok perkara telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

        Baca Juga: Sudah Mau Minggat dari Kasus Ijazah, Praperadilan Dokter Tifa Justru Diklaim Salah Alamat

        Praperadilan itu diajukan setelah putusan sela PN Jakarta Timur menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum. Namun, jaksa kemudian kembali membuat dan mengajukan dakwaan baru. Kubu Tifa pun menilai dakwaan baru tersebut bermasalah secara hukum.

        Meski begitu, Rivai berpandangan kondisi tersebut membuat upaya praperadilan yang diajukan Tifa menjadi persoalan tersendiri. Ia menilai ketika perkara sudah masuk persidangan, kesempatan untuk mengajukan praperadilan atas perkara tersebut seharusnya tidak lagi terbuka.

        "Kami meyakini betul bahwa sebenarnya kalau perkara sudah dipersidangkan, itu sudah tidak boleh lagi dilakukan pra (praperadilan)," kata Rivai dalam tayangan YouTube Official iNews, Kamis (13/8/2026).

        Baca Juga: Dokter Tifa Ngotot Dakwaan Barunya Cacat Hukum, Jaksa: 100% Sah dan Legal

        Rivai kemudian menjelaskan dasar hukum yang menurutnya memperkuat pandangan tersebut. Ia merujuk pada Pasal 163 ayat 1 huruf G yang mengatur mengenai ruang lingkup pemeriksaan praperadilan.

        "Putusan praperadilan pada tahap penyidikan tetap dapat dilakukan pemeriksaan praperadilan kembali pada tahap pemeriksaan oleh penuntut umum dengan permintaan baru," ungkap Rivai.

        Menurut Rivai, pengajuan praperadilan kembali memang masih dimungkinkan ketika perkara berada pada tahap penyidikan maupun penuntutan. Artinya, selama proses belum masuk ke pemeriksaan pokok perkara oleh hakim, ruang untuk mengajukan praperadilan masih terbuka.

        Namun, situasinya berbeda setelah perkara dilimpahkan dan persidangan pokok perkara dimulai. Pada titik tersebut, Rivai menyebut mekanisme praperadilan tidak lagi dapat digunakan dengan cara yang sama.

        "Artinya, pada saat penyidikan sampai penuntutan, masih mungkin pra itu diulang-ulang. Tapi pada saat ke persidangan, ini sudah setop," jelas Rivai.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: