Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Ijazah Jokowi, Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV: 30 Kali Wajib Lapor Tak Dihargai

        Kasus Ijazah Jokowi, Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV: 30 Kali Wajib Lapor Tak Dihargai Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengajuan Praperadilan Jilid IV oleh Roy Suryo menjadi sorotan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hal itu rupanya didasar oleh rasa ketidakadilan yang dirasakan oleh Roy Suryo.

        Roy mengaku telah menjalani kewajiban lapor sebanyak 30 kali sejak awal proses hukum. Ia bahkan menyebut dirinya tidak pernah mangkir dan selalu datang ke kantor polisi sesuai jadwal yang ditentukan, namun hal itu tidak mendapatkan penghargaan yang semestinya didapatkannya.

        Baca Juga: Terbongkar Kondisi Terkini Hubungan Jokowi dan Prabowo: Sudah di Titik 'Kill or to Be Killed'

        “Saya itu selalu tertib, mulai dari awal November sampai dengan terakhir wajib lapor, dan itu sejumlah 30 kali saya sudah wajib lapor,” ujar Roy Suryo, dikutip Sabtu (15/8/2026).

        Roy mengklaim tidak pernah menerima sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan perkara hukumnya, termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pencekalan.

        Roy menegaskan kepatuhannya terhadap proses hukum bukan sekadar formalitas. Pada tahap awal, ia bahkan harus mendatangi kantor polisi dua kali dalam satu pekan. Menurut Roy, kewajiban tersebut kemudian berubah menjadi sekali dalam sepekan. Selama menjalani kewajiban lapor, ia mengaku selalu hadir.

        “Dua atau tiga minggu pertama itu seminggu dua kali, Senin-Kamis. Berikutnya setiap minggu. Jadi pasti ya, clear. Setiap minggu saya datang ke kantor Polda Metro Jaya dan tidak pernah saya mangkir. Saya selalu hadir, saya selalu datang,” tegasnya.

        Bagi Roy, rekam jejak tersebut menunjukkan dirinya tidak berusaha menghindari proses hukum. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa penyidik tidak sekaligus memberikan dokumen-dokumen hukum yang berkaitan dengan status dan perkembangan perkara ketika dirinya secara rutin hadir untuk wajib lapor.

        Roy menilai puluhan kali pertemuan dengan penyidik sebenarnya dapat menjadi kesempatan untuk menyampaikan dokumen yang secara administratif penting bagi dirinya sebagai pihak yang sedang menjalani proses hukum.

        “Itu kan ada kesempatan kalau memang penyidik mau melakukan pada saat itu, pada saat wajib lapor, surat itu disampaikan. ‘Ini lho ada perkembangan suratnya, ini lho ada surat pencekalan’,” ungkap Roy.

        Menurutnya, apabila dokumen tersebut memang telah diterbitkan dan menjadi bagian dari proses penyidikan, penyidik seharusnya dapat menyampaikannya secara patut kepada dirinya. Namun, Roy menyatakan hal tersebut tidak terjadi.

        Baca Juga: Soal Kabinet Bayangan Era Prabowo, Rocky Gerung: Kelihatannya... Bukan Menggantikan, Enggak Tuntas

        “Saya pastikan, saya tidak menerima sama sekali. Itulah makanya kami ajukan praperadilan yang keempat ini,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: