Eks Danjen Kopassus Bongkar Panasnya Roy Suryo vs Jokowi: Kesimpulannya, Ini Permainan Orang Kuat...
Kredit Foto: Istimewa
Perkara Roy Suryo vs Joko Widodo (Jokowi) kembali mendapat sorotan tajam. Mayjen Tentara Nasional Indonesia (TNI) (Purn) Soenarko menilai terdapat kejanggalan dalam proses hukum terhadap pakar telematikan itu dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Menurut Soenarko, salah satu persoalan yang dianggap janggal adalah penetapan tersangka dari Roy Suryo. Mantan Danjen Kopassus itu mempertanyakan mengapa proses hukum terhadap pihak yang mempersoalkan keaslian dokumen pendidikan mantan presiden itu terus berjalan, sementara menurutnya ijazah asli yang menjadi sumber polemik belum ditunjukkan kepada publik.
Baca Juga: Di Balik Denny Indrayana Terus Pepet Gibran, Kubu Jokowi: Kita Tahu Dia Sebelumnya Kader Partai...
“Kesimpulan kami yang mengamati, pengadilan ini yang dimulai dari prapid (praperadilan) ini, ini adalah dagelan penegakan hukum yang sedang berjalan di Republik Indonesia ini,” tegas Soenarko, dikutip Sabtu (15/8/2026).
Soenarko kemudian mengarahkan kritiknya pada proses hukum yang membuat status tersangka disematkan ke Roy Suryo dan dr. Tifa.
Ia menilai persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari polemik mengenai keabsahan ijazah Jokowi. Menurutnya, pihak yang mempertanyakan dokumen tersebut justru berhadapan dengan proses pidana.
“Kalau nggak dibilang dagelan penegakan hukum, ini adalah permainan politik kotor dari orang kuat yang namanya Jokowi,” ungkapnya.
Ia menilai kasus tersebut berpotensi menjadi bentuk pembungkaman terhadap orang-orang yang mempertanyakan dokumen pendidikan mantan Presiden tersebut.
“Jokowi belum menunjukkan ijazah aslinya, tahu-tahu kemudian keduanya sudah ditersangkakan dengan alasan memfitnah, dengan alasan mencemarkan nama baik. Aneh bin ajaib menurut saya rakyat,” tutur Soenarko.
Sebelumnya, Pengajuan Praperadilan Jilid IV oleh Roy Suryo menjadi sorotan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hal itu rupanya didasar oleh rasa ketidakadilan yang dirasakan oleh Roy Suryo.
Roy mengaku telah menjalani kewajiban lapor sebanyak 30 kali sejak awal proses hukum. Namun ia tidak pernah menerima sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan perkara hukumnya, termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pencekalan.
Baca Juga: PDIP Tak Diajak 'Makan-Makan' oleh Koalisi Prabowo-Gibran, Begini Respons Anak Buah Megawati
“Saya itu selalu tertib, mulai dari awal November sampai dengan terakhir wajib lapor, dan itu sejumlah 30 kali saya sudah wajib lapor,” ujar Roy Suryo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: