Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tegur Warga Bakar Sampah Berujung Penganiayaan, Ketua RT di Pamulang Jadi Tersangka

        Tegur Warga Bakar Sampah Berujung Penganiayaan, Ketua RT di Pamulang Jadi Tersangka Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Seorang Ketua RT di Bambu Apus, Pamulang, Tangerang Selatan, Chris Jatender, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap warganya. Kasus tersebut bermula dari teguran Chris kepada Fakhriadi yang sedang membakar sampah di depan rumah.

        Kapolsek Pamulang AKP Wawan Doddy mengatakan kejadian berlangsung pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, Chris menegur Fakhriadi karena menganggap aktivitas membakar sampah melanggar aturan lingkungan.

        "Pelaku (Chris) melintas dan menegur pelapor (Fakhriadi) karena menganggap kegiatan pembakaran sampah tersebut melanggar aturan lingkungan," ujar Wawan.

        Fakhriadi kemudian menjelaskan bahwa sampah yang dibakar hanya berupa daun kering. Dia juga menyebut sampah tersebut bukan plastik sehingga menurutnya tidak melanggar ketentuan.

        Perbedaan pendapat itu kemudian berubah menjadi percekcokan. Fakhriadi sempat masuk ke rumah untuk menghentikan pertengkaran.

        Namun, Chris kembali mendatangi depan rumah Fakhriadi. Teguran kembali disampaikan dengan nada tinggi hingga membuat situasi kembali memanas.

        Fakhriadi kemudian keluar dari rumah. Dia mengeluarkan ucapan yang membuat Chris tersulut emosi.

        "Pelapor sempat menyebut kata-kata tidak pantas dan menyentil status terduga pelaku sebagai Ketua RT yang tidak terpilih," kata Wawan.

        Chris kemudian mempertanyakan siapa yang menyampaikan ucapan tersebut. Fakhriadi lalu mengambil gelas besar berisi air kolam dan menyiramkannya ke arah Chris sebanyak dua kali.

        Air tersebut mengenai wajah dan pakaian Chris. Perselisihan kemudian berlanjut ketika Fakhriadi keluar dari teras rumah sambil membawa tongkat kayu.

        Tongkat tersebut sempat mengenai bagian dada Chris. Chris kemudian emosi dan mengayunkan helm ke arah wajah Fakhriadi.

        "Terduga pelaku yang dalam kondisi emosi tinggi langsung mengayunkan helm ke arah depan hingga mengenai bagian muka pelapor," tutur Wawan.

        Hantaman tersebut membuat Fakhriadi tersungkur di permukaan jalan. Chris kemudian menindih tubuh korban dan menduduki bagian kakinya.

        Chris juga disebut memukul bagian kepala Fakhriadi secara bertubi-tubi. Pukulan tersebut mengenai area kepala hingga bagian belakang telinga korban.

        Fakhriadi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamulang. Polisi selanjutnya memproses perkara tersebut hingga berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21.

        Baca Juga: Penganiayaan, Upaya Pembunuhan: Dokter Tifa Bongkar Derita di Tengah Kasus Ijazah

        Berkas perkara kemudian dilimpahkan bersama tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. Proses hukum terhadap Chris selanjutnya dilanjutkan oleh pihak kejaksaan.

        Atas dugaan penganiayaan tersebut, Chris dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 466 ayat (1) KUHP Baru tentang tindak pidana penganiayaan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: