Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hukuman Mati Koruptor Sudah Ada dari Dulu dan Boleh Dilakukan, Kata Menkum

        Hukuman Mati Koruptor Sudah Ada dari Dulu dan Boleh Dilakukan, Kata Menkum Kredit Foto: Kemenkum
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Usulan hukuman mati bagi koruptor kembali memanaskan perdebatan publik. Di tengah seruan agar pelaku korupsi dijatuhi hukuman maksimal, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa hukuman mati sebenarnya memiliki landasan hukum di Indonesia dan dapat diterapkan dalam kasus tertentu.

        Menurut Supratman, keberadaan hukuman mati bukan sesuatu yang baru dalam sistem hukum Indonesia. Ketentuan tersebut tetap tersedia dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sementara KUHP yang baru juga mengatur hukuman mati dengan ketentuan masa tunggu tertentu.

        "Dari dulu hukuman mati nggak pernah hilang di Indonesia. Iya kan? Kan hukuman mati masih tetap ada. Di Undang-Undang Tipikor, kemudian memang di KUHP kita yang baru, hukuman mati, itu bisa dilakukan penyesuaian setelah ada masa tunggu kurang lebih 10 tahun," kata Supratman, dikutip Senin (17/8/2026).

        Baca Juga: Kalau Ijazah Gibran Bermasalah, Prabowo yang Repot, Kata PSI

        Ia menilai persoalannya bukan lagi mengenai boleh atau tidaknya hukuman mati secara hukum. Implementasinya bergantung pada proses penegakan hukum, termasuk tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan keputusan hakim.

        "Ya boleh, tergantung. Kalau penyidiknya maupun penuntutnya apalagi JPU-nya menyatakan bahwa tuntutan maksimal adalah hukuman mati, boleh. Hakim menjatuhkan hukuman mati boleh atau tidak? Boleh. Jadi itu bukan perdebatan, bukan perdebatan hukum, soal implementasi," jelasnya.

        Pernyataan Supratman tersebut muncul setelah potongan video khutbah KH Mustain Syafi'i mengenai hukuman bagi koruptor viral di media sosial. Dalam video tersebut, Kiai Mustain secara tegas menyerukan hukuman yang sangat berat bagi pelaku korupsi, termasuk hukuman potong tangan hingga hukuman mati.

        Kiai Mustain awalnya menyoroti sikap para kiai dan ulama yang dinilai masih banyak diam ketika persoalan korupsi semakin merajalela di Indonesia. Ia kemudian mempertanyakan efektivitas hukuman penjara yang selama ini diberikan kepada koruptor.

        Menurutnya, hukuman penjara belum mampu memberikan efek yang cukup untuk menghentikan praktik korupsi. Ia bahkan mengusulkan hukuman yang disesuaikan dengan nilai uang yang dikorupsi.

        "Diputuskan saja, timbangane ngerusak bangsa Indonesia. Ada hukum potong tangan di Al Quran. Sak miliar potong yowis, punjul pateni yowis. Lak enak mateni wong siji timbangane mateni wong sak bangsa Indonesia," katanya.

        Kiai Mustain kemudian mengajak para kiai dan ulama mempertimbangkan penerapan hukuman mati melalui teori maslahah mursalah. Metode tersebut merupakan cara menetapkan hukum Islam dengan mempertimbangkan kemaslahatan sekaligus mencegah kerusakan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: