Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ade Armando Klaim Dokter Tifa Sekarang Sudah Melemah, Siap-Siap Masuk Penjara!

        Ade Armando Klaim Dokter Tifa Sekarang Sudah Melemah, Siap-Siap Masuk Penjara! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan kader PSI Ade Armando menyindir Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait kelanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dalam polemik ijazah Joko Widodo (Jokowi).

        Ade menyoroti pernyataan Dokter Tifa yang sebelumnya disebut mengumumkan mundur dari polemik ijazah Jokowi. Menurut Ade, status hukum Tifa tetap berlanjut meski ia mengaku telah mundur atas kegaduhan tersebut.

        "Gimana ceritanya? Kekokohannya sekarang mulai melemah, mungkin dia harus diadili, mungkin juga harus siap masuk penjara," kata Ade, Selasa (18/8/2026).

        Ade menyinggung pernyataan Tifa pada 6 Agustus yang disebutnya sebagai pengumuman untuk mundur dari polemik tersebut. Menurut dia, secara hukum Tifa tidak dapat begitu saja mengundurkan diri karena perkara masih dilanjutkan.

        "6 Agustus dia mengaku mundur total, di X dia pilih dia bicara seperti itu, ini menggelikan. Tifa enggak bisa mundur," ujar Ade.

        Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Timur pada 23 Juli 2026 mengabulkan eksepsi Dokter Tifa dan menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum. Hakim kemudian memerintahkan berkas perkara dan barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum.

        Namun, putusan sela tersebut tidak serta-merta mengakhiri perkara. Jaksa kemudian memperbaiki dakwaan dan kembali melimpahkan perkara Tifa ke PN Jakarta Timur pada 28 Juli 2026.

        Ade menilai putusan sela yang mengabulkan eksepsi Tifa tidak dapat dimaknai sebagai putusan bebas atau penghentian perkara secara permanen.

        "Pengadilan terhadapnya tidak pernah dibatalkan hakim. Keputusan sela itu hanya menguji sah tidaknya status dakwaan, bukan vonis akhir yang menutup kasus. Jaksa masih berhak memperbaiki dakwaan," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: