CPO Diduga Disamarkan Jadi Limbah POME, Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Rugikan Negara Rp7,37 Triliun
Kredit Foto: Bea dan Cukai
Dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) menyeret mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2017-2024, Fadjar Donny Tjahjadi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga Fadjar terlibat dalam rekayasa klasifikasi produk CPO hingga menyebabkan negara mengalami kerugian Rp7,37 triliun.
Salah satu dugaan modus yang diungkap JPU adalah penyamaran produk CPO dan turunannya sebagai limbah cair kelapa sawit atau POME. Rekayasa tersebut disebut berkaitan dengan penyusunan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang dilakukan atas permintaan Fadjar.
Hal itu disampaikan JPU dari Kejaksaan Agung, Widya Sihombing, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Menurut jaksa, Fadjar meminta Sofyan Marhaban untuk membantu proses penyusunan draf peta hilirisasi industri kelapa sawit. Dalam proses tersebut, Lila Harsyah Bakhtiar disebut membuat dan menyusun draf berdasarkan permintaan Fadjar melalui Sofyan.
"Lila Harsyah membuat dan menyusun draf peta hilirisasi industri kelapa sawit atas permintaan Fadjar Donny melalui Sofyan Marhaban," ucap JPU saat membacakan dakwaan.
Dalam draf tersebut, produk berbentuk cair dengan kadar asam lemak bebas atau free fatty acid (FFA) di atas 20 persen dikategorikan sebagai minyak asam sawit atau limbah cair kelapa sawit, yakni PAO/POME. Klasifikasi inilah yang kemudian menjadi bagian penting dalam dugaan rekayasa ekspor CPO periode 2022-2024.
JPU juga mengungkap adanya dugaan permainan dalam proses pengujian barang di laboratorium Bea Cukai. Selain itu, para terdakwa diduga melakukan pengalihan atau perubahan Kode HS atau Harmonized System dalam tahapan kegiatan ekspor.
Perubahan klasifikasi tersebut diduga berkaitan dengan upaya menghindari sejumlah kewajiban yang seharusnya dipenuhi dalam ekspor produk CPO dan turunannya. Di antaranya adalah persetujuan ekspor, kewajiban pemenuhan pasar dalam negeri atau DMO, hingga pembayaran bea keluar dan pungutan ekspor atau levy.
Dengan skema tersebut, barang yang diekspor diduga memperoleh perlakuan berbeda dari yang seharusnya. Akibatnya, nilai biaya keluar dan pungutan ekspor yang dibayarkan pihak swasta menjadi lebih rendah dibandingkan kewajiban yang semestinya dibayarkan kepada negara.
JPU menyebut perbuatan tersebut tidak dilakukan Fadjar seorang diri. Ia didakwa bersama 10 terdakwa lainnya yang berasal dari unsur pemerintah maupun perusahaan swasta.
Para terdakwa tersebut antara lain Lila Harsyah Bakhtiar, Muhammad Zulfikar, Edy Susanto, Tony, Yusrin Husin, Randy Tjahyadi Maliwarna, Van Ricardo, Felix, Erwin, dan Robin. Mereka memiliki posisi yang berbeda, mulai dari pejabat dan analis kementerian hingga direktur perusahaan yang bergerak di sektor terkait.
Baca Juga: BNN-Bea Cukai Sita Kapal Diduga Angkut 1 Ton Narkoba Cair di Riau
Jaksa menduga rangkaian perbuatan 11 terdakwa tersebut turut memperkaya 10 terdakwa selain Fadjar serta 15 subjek hukum lainnya. Pada saat yang sama, negara disebut kehilangan penerimaan dari kewajiban ekspor yang seharusnya dibayarkan.
Besarnya kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp7,37 triliun. Nilai itu dihitung berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang diterbitkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
" Dengan demikian, terjadi kerugian negara yang telah dihitung berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR/S-401/D6/03/2026 tanggal 2 Juni 2026," tutur JPU.
Kasus ini pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan proses ekspor CPO. Dakwaan jaksa juga menyoroti dugaan keterlibatan mekanisme kepabeanan, mulai dari pengujian barang hingga perubahan kode HS yang berpengaruh terhadap kewajiban pembayaran kepada negara.
Atas perbuatannya, Fadjar bersama 10 terdakwa lainnya didakwa melanggar ketentuan pidana korupsi. Mereka didakwa dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c juncto Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional serta Pasal 18 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: