Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bea Cukai Klaim Telah Gagalkan 32 Kasus Penyelundupan Emas Senilai Rp846,94 Miliar

        Bea Cukai Klaim Telah Gagalkan 32 Kasus Penyelundupan Emas Senilai Rp846,94 Miliar Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama mengungkapkan hingga Agustus 2026 Bea Cukai telah berhasil menggagalkan 32 kasus penyelundupan emas dengan total nilai ekonomi mencapai Rp846,94 miliar.

        Djaka mengatakan jumlah kasus tersebut meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencatat 4 kasus.

        "Selama sampai dengan bulan Agustus ini, upaya penggagalan ataupun penyelundupan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu ini sudah menghasilkan nilai keekonomian sekitar Rp 846 miliar dari 32 kasus pada tahun 2026, dibandingkan dari tahun yang lalu hanya 4 kasus," ujar Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Selasa (18/8/2026).

        Dari puluhan kasus tersebut, total emas yang berhasil dicegah keluar secara ilegal dari Indonesia mencapai sekitar 248,4 kilogram.

        Djaka menegaskan Bea Cukai akan terus memperketat pengawasan, khususnya di area bandara. Pengawasan dilakukan bersama sejumlah pemangku kepentingan untuk menutup celah yang dapat dimanfaatkan pelaku penyelundupan sekaligus mencegah potensi kebocoran penerimaan negara.

        Peningkatan kasus penyelundupan emas juga terjadi di tengah adanya perubahan modus yang dilakukan para pelaku. Aparat sebelumnya menemukan emas dibawa dengan berbagai cara, mulai dari disembunyikan di tubuh hingga memanfaatkan akses operasional bandara.

        Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan maraknya penyelundupan emas dalam 5 bulan terakhir salah satunya dipicu oleh adanya disparitas harga antara pasar domestik dan pasar luar negeri.

        Menurutnya, harga emas di sejumlah negara tujuan seperti Hong Kong dan Dubai lebih tinggi sehingga memberikan insentif bagi pelaku untuk menyelundupkan emas ke luar negeri.

        "Kalau memang dilihat dari gap-nya, selain dapat dari selisih Rupiah dan USD, tentunya mereka juga harga di luar negeri, khususnya tempat-tempat tujuan mereka, baik di Hong Kong ataupun di Dubai, itu lebih tinggi. Oleh sebab itu, penyelundupan semakin meningkat, terutama 5 bulan terakhir ini," beber Irhamni.

        Irhamni juga mengatakan bahwa saat ini pelaku yang tertangkap masih di level kurir, sehingga pihaknya tengah fokus mencari siapa sosok beneficiary owner atau penerima keuntungan utama di balik jaringan penyelundupan emas ilegal ini.

        "Oleh sebab itu nanti kami bekerja sama dengan Bea Cukai untuk mendeteksi ataupun melakukan analisa data dan informasi yang sudah terkumpulkan. Bagaimana pola transaksi keuangan dan sebagainya. Sehingga kita tahu siapa sebenarnya beneficiary owner, mereka yang mendapatkan keuntungan atas kegiatan penyelundupan ini," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: