Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Refly Harun: Which is 6 bulan, itu Adalah Tindakan Ilegal!

        Refly Harun: Which is 6 bulan, itu Adalah Tindakan Ilegal! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kubu Roy Suryo menyoroti sejumlah persoalan hukum dalam sidang praperadilan keempat terkait kasus tudingan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

        Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mempersoalkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta pencekalan terhadap kliennya.

        Refly mengatakan SPDP tertanggal 15 Januari dan 30 Maret 2026 tidak pernah disampaikan kepada Roy Suryo. Menurut dia, pihak termohon hanya mendasarkan proses penyidikan pada SPDP tertanggal 14 Juli 2025.

        "Mereka mengatakan bahwa SPDP 15 Januari dan SPDP 30 Maret itu hanya soal perubahan administratif, bukan yang sifatnya substantif. Padahal, kita melihat perubahan substantif," ujar Refly di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

        Ia menilai perubahan dalam SPDP 30 Maret 2026 bukan sekadar administratif. Sebab, terdapat perubahan pasal yang disangkakan setelah berlakunya KUHP baru.

        Selain persoalan SPDP, Refly juga mempersoalkan pencekalan terhadap Roy Suryo. Ia menilai tindakan tersebut merupakan langkah yang tidak sah karena dilakukan selama enam bulan, yakni sejak 11 Desember 2025 hingga 11 Juni 2026.

        "Tindakan dari tanggal 11 Desember 2025 sampai 11 Juni 2026, which is 6 bulan, itu adalah tindakan yang ilegal, tindakan yang tidak sah," kata Refly seusai sidang praperadilan keempat di PN Jakarta Selatan.

        Menurut Refly, pencekalan tersebut juga tidak pernah diberitahukan kepada Roy Suryo. Karena itu, ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.

        "Karena pencekalan itu adalah salah satu upaya paksa di mana orang dilarang untuk berpergian ke luar wilayah Republik Indonesia," tegasnya.

        Roy Suryo sebelumnya telah mengajukan tiga gugatan praperadilan terkait perkara tersebut. Gugatan pertama berkaitan dengan penangkapan dan penahanan yang dinyatakan tidak sah.

        Gugatan berikutnya mempersoalkan status tersangka yang dinyatakan tetap sah, sedangkan gugatan terkait ganti rugi sebesar Rp206 juta ditolak hakim.

        Dalam sidang tersebut, Roy juga menyinggung kasus Silfester Matutina, relawan Jokowi yang telah divonis 1,5 tahun penjara sejak 2019 tetapi belum dieksekusi.

        Roy mempertanyakan alasan dirinya dikenai pencekalan, sementara dalam perkara lain yang menurutnya memiliki putusan pidana, tindakan serupa tidak diterapkan.

        Melalui gugatan praperadilan keempat, Roy Suryo berharap status pencekalan terhadap dirinya dapat dicabut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: