Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        UGM Lepas Tangan, Pemusnahan Ijazah Jokowi Diributkan di Sidang

        UGM Lepas Tangan, Pemusnahan Ijazah Jokowi Diributkan di Sidang Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus dugaan ijazah palsu S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) semakin memanas.

        Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan Roy Suryo tengah menempuh jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

        Sementara itu, Jokowi menyatakan siap menunjukkan seluruh dokumen pendidikan aslinya, mulai dari ijazah SD, SMP, SMA, hingga gelar S1 dari UGM. Hal tersebut disampaikan dalam wawancara di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026).

        “Hadir, sudah saya sampaikan, saya akan hadir membawa ijazah SD, SMP, SMA, dan nanti yang S1 yang sekarang di kejaksaan, semuanya akan kita tunjukkan,” katanya.

        “Ini sudah masuk pokok perkara kok di persidangan, ya kita ikuti proses hukum yang ada,” tegasnya.

        Baca Juga: Soal Diam-diam Lakukan Koordinasi Terkait Polemik Ijazah dengan Jokowi, Begini Kata UGM

        UGM Lepas Tangan

        Di sisi lain, Rektor UGM, Prof. Ova Emilia, menekankan bahwa tanggung jawab kampus hanya sebatas pencatatan rekam akademik Jokowi sejak masuk Fakultas Kehutanan tahun 1980 hingga lulus pada 19 November 1985. Setelah ijazah resmi diberikan, urusan dokumen fisik sepenuhnya menjadi tanggung jawab alumni.

        "Sejak saat itu, mandat UGM selesai. Setelah lulus, alumni memegang penuh tanggung jawab atas ijazahnya," ujar Ova dalam video klarifikasi UGM yang tayang di kanal YouTube resmi pada 22 Agustus 2025.

        Ia menegaskan pihak yang meragukan seharusnya meminta langsung kepada Jokowi untuk menunjukkan ijazahnya.

        "Cara yang tepat adalah orang tersebut menunjukkan ijazahnya kepada kita. Karena ijazahnya ada di orang tersebut. Oleh karena itu, Universitas Gadjah Mada ini ya kita tidak mau berkomentar terkait dengan ijazah, a piece of paper yang sudah ada di yang bersangkutan... Kita tak bertanggung jawab untuk itu," tegasnya.

        Polemik Pemusnahan Arsip di KPU

        Polemik semakin ramai ketika dalam sidang sengketa ijazah Jokowi di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat (17/11/2025), Majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) mempertanyakan alasan KPU Surakarta memusnahkan arsip ijazah pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Surakarta. Hal ini terungkap dari jawaban KPU Surakarta yang menyebut pemusnahan dilakukan sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA).

        “Jadi, yang jadi pertanyaan itu (pemusnahan), sudah sesuai dengan JRA, buku agenda kami, musnah ibu. Sesuai dengan jadwal arsip,” kata perwakilan dari KPU Surakarta dalam tayangan YouTube Kompas TV.

        Ketua majelis sidang tampak heran ketika mendengar arsip hanya disimpan satu tahun aktif dan dua tahun inaktif sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2023. Ia menegaskan, seharusnya arsip mengacu pada UU Kearsipan dengan masa simpan minimal lima tahun.

        Baca Juga: Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp1 Miliar, Denny Indrayana Tantang Wapres!

        "Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun," jelasnya.

        Sidang pun berlangsung riuh, meski majelis berulang kali mengingatkan pengunjung untuk tetap tenang.

        Belakangan, KPU Solo memberikan klarifikasi. Ketua KPU Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara, memastikan seluruh dokumen pendaftaran Jokowi masih tersimpan aman. Kata “musnah” yang sempat disebut dalam persidangan merujuk pada regulasi JRA untuk buku agenda surat, bukan pemusnahan fisik berkas asli.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: