Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pakar: Gibran Tak Bisa Mundur sebagai Wapres Hanya Karena Polemik Ijazah

        Pakar: Gibran Tak Bisa Mundur sebagai Wapres Hanya Karena Polemik Ijazah Kredit Foto: Antara/Hasrul Said
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polemik mengenai ijazah pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas setelah Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menaikkan hadiah sayembara untuk mencari ijazah asli Gibran hingga lebih dari Rp1 miliar.

        Namun, langkah tersebut mendapat kritik karena dinilai tidak bisa begitu saja dijadikan dasar untuk mendesak Gibran meninggalkan jabatannya.

        Pakar Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menilai persoalan keabsahan ijazah maupun perdebatan etika harus tetap ditempatkan dalam koridor hukum. Menurutnya, dugaan yang belum terbukti tidak semestinya langsung digunakan untuk menekan Wakil Presiden agar mengundurkan diri.

        Baca Juga: Gibran Masuk Bursa Capres 2029, Ijazah SMA Mendadak Dipertanyakan, Ada yang Iri?

        “Kalau ada yang mempertanyakan keaslian ijazah, silakan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Jangan persoalan yang masih berupa tuduhan atau perdebatan publik kemudian dijadikan dasar untuk meminta wakil presiden mundur,” kata Edi dalam keterangannya, dikutip Rabu (19/8/2026).

        Edi menegaskan, tuntutan agar seorang wakil presiden mengundurkan diri membutuhkan landasan hukum dan konstitusional yang jelas. Menurutnya, sayembara, opini publik, maupun tekanan politik bukanlah dasar yang dapat serta-merta menggugurkan legitimasi seseorang yang menduduki jabatan konstitusional.

        Bagi Edi, sayembara mencari ijazah juga tidak dapat menggantikan proses pembuktian dalam sistem hukum. Jika memang terdapat dugaan serius terkait keaslian dokumen pendidikan Gibran, pihak yang memiliki bukti seharusnya membawa persoalan tersebut melalui mekanisme hukum agar dapat diperiksa secara objektif.

        Baca Juga: Dedi Mulyadi Terancam Diasingkan Gerindra? Duet dengan Anies Baswedan Mengemuka

        "Negara hukum tidak boleh dibangun dengan sayembara. Yang dibutuhkan adalah bukti, pemeriksaan, dan proses hukum yang transparan. Kalau benar ada pelanggaran, buktikan secara hukum. Kalau tidak terbukti, jangan terus menerus membangun opini yang dapat merusak legitimasi lembaga negara,” ujarnya.

        Edi bahkan mengingatkan agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi semacam pengadilan di ruang publik. Menurutnya, jabatan wakil presiden berkaitan langsung dengan konstitusi dan mandat rakyat sehingga setiap upaya untuk menggugatnya harus memiliki pijakan hukum yang terang.

        “Jangan sampai demokrasi berubah menjadi pengadilan opini. Jabatan wakil presiden menyangkut konstitusi dan mandat rakyat, sehingga setiap upaya menggugatnya harus ditempatkan dalam koridor hukum yang jelas,” tambah dia.

        Diketahui, Denny kembali menaikkan nilai hadiah sayembara ijazah Gibran. Ia mengumumkan hadiah kini telah mencapai lebih dari Rp1,05 miliar bagi pihak yang mampu menunjukkan ijazah sekolah menengah atas atau sederajat milik Gibran.

        Ia mengaku menyadari bahwa penggunaan mekanisme sayembara untuk mendorong seseorang menunjukkan dokumen pendidikan dapat memunculkan pertanyaan di tengah publik.

        Namun, Denny memiliki alasan tersendiri tetap mempertahankan mekanisme tersebut. "Ada yang bilang, kenapa pakai sayembara sih? Agar banyak pihak terlibat memikirkan hal penting ini," ucapnya.

        Denny tidak melihat polemik tersebut sebatas persoalan dokumen pribadi Gibran. Ia menghubungkannya dengan persyaratan yang berlaku dalam kontestasi politik, khususnya mengenai kelayakan seseorang untuk mengikuti pemilihan presiden.

        "Menjaga aturan main kontestasi pilpres agar dihormati, tidak diakali. Syarat umur sudah diakali, mosok syarat pendidikan diakali lagi?" imbuhnya.

        Ia pun memastikan langkah hukum terkait persoalan tersebut masih terus berjalan. Denny juga menyatakan argumentasi dari perspektif hukum tata negara telah berulang kali disampaikannya.

        "Soal langkah hukum tentu terus dilakukan. Soal argumentasi hukum tata negara sudah pula berulang saya jelaskan," timpalnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: