Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Tegaskan Kerugian Negara Kasus Yaqut Sudah Diuji Auditor BPK

        KPK Tegaskan Kerugian Negara Kasus Yaqut Sudah Diuji Auditor BPK Kredit Foto: Djati Waluyo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah melalui proses pemeriksaan.

        KPK menyebut hasil penyidikan telah dikoordinasikan dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

        Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan temuan penyidik terkait perkara tersebut telah dituangkan dalam materi penyidikan. Menurutnya, proses tersebut juga telah menghasilkan pemeriksaan auditor yang kemudian menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara.

        "Kita sudah bisa buktikan di materi penyidikan yang sudah berjalan, dan terbukti dari hasil proses penyidikan yang kita lakukan, koordinasi dengan auditor BPK, sampai kemudian mengeluarkan hasil pemeriksaan dan kemudian diserahkan berkasnya ke penuntut umum, itu dinyatakan lengkap," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

        Taufik menegaskan kelengkapan berkas tersebut menunjukkan perkara telah memenuhi tahapan untuk diteruskan ke persidangan. Karena itu, KPK meminta persoalan mengenai ada atau tidaknya kerugian negara diuji melalui proses hukum yang berjalan.

        "Artinya sudah diverifikasi oleh penuntut umum bahwa itu perkara layak untuk diteruskan ke tahap persidangan. Jadi silakan, kalau memang ada anggapan-anggapan, tidak ada penerimaan atau tidak ada KN, tetapi kita sudah tuangkan semua dalam suatu berkas perkara yang kemudian sudah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa penuntut umum KPK," ujarnya.

        Pernyataan KPK tersebut disampaikan setelah Yaqut melalui kuasa hukumnya mempertanyakan dasar kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji khusus tambahan. Kubu Yaqut menilai surat dakwaan jaksa tidak disusun secara cermat dan mengabaikan kewenangan Yaqut sebagai Menteri Agama.

        Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan pembagian tambahan 20.000 kuota haji pada 2023-2024 telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan penetapan operasional dari kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi.

        "Surat dakwaan tidak cermat dan kabur karena mengabaikan kewenangan atributif Terdakwa berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 serta fakta bahwa KMA (Keputusan Menteri agama) Nomor 130 Tahun 2024 merupakan penetapan operasional turunan dari MoU resmi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi tanggal 8 Januari 2024 yang membagi 20.000 kuota tambahan secara 10.000 reguler dan 10.000 khusus," kata Mellisa saat membacakan perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8).

        Kubu Yaqut juga membantah jika dana yang berkaitan dengan haji khusus dapat langsung dikategorikan sebagai kerugian negara. Mellisa menyebut dana tersebut berasal dari jemaah dan perusahaan travel swasta, bukan dari APBN maupun kekayaan negara yang dipisahkan.

        "Dana yang berasal dari jemaah dan perusahaan travel swasta murni merupakan sirkulasi keuangan masyarakat atau swasta yang tidak bersumber dari APBN maupun kekayaan negara yang dipisahkan," ujarnya.

        Baca Juga: Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Bantah Minta Barang Bukti Emas Dikembalikan

        Menurut Mellisa, dugaan penerimaan uang yang dikaitkan dengan kewenangan jabatan seharusnya masuk dalam rezim tindak pidana suap atau gratifikasi. Ia menilai penggunaan aliran dana swasta sebagai dasar kerugian negara membuat uraian dakwaan menjadi tidak jelas.

        Kubu Yaqut kemudian menggunakan istilah obscuur libel atau dakwaan kabur untuk menggambarkan keberatan tersebut. Mereka meminta majelis hakim membatalkan dakwaan terhadap Yaqut.

        Selain mempersoalkan dasar kerugian negara, Mellisa juga menyinggung dugaan penerimaan fee percepatan sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar. Kubu Yaqut menilai uraian mengenai penerimaan tersebut tidak dijelaskan secara cermat dalam surat dakwaan.

        Mellisa juga mempersoalkan dugaan penyiapan uang sebesar USD1 juta yang disebut berkaitan dengan upaya memengaruhi Pansus Angket Haji 2024 DPR. Menurutnya, uraian tersebut juga tidak cukup jelas untuk mendukung dakwaan yang ditujukan kepada Yaqut.

        Atas dasar keberatan tersebut, kubu Yaqut meminta majelis hakim membatalkan dakwaan sekaligus memerintahkan KPK mengeluarkan Yaqut dari rumah tahanan. Di sisi lain, KPK tetap mempertahankan hasil penyidikannya dan menyatakan perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke persidangan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: