Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kembali Gugat Praperadilan, Ini Strategi dr. Tifa

        Kembali Gugat Praperadilan, Ini Strategi dr. Tifa Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis, 20 Agustus 2026 dengan Dokter Tifa menjadi pemohon, sedangkan pihak termohon terdiri atas Jaksa Agung RI c.q. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta c.q. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

        Langkah hukum tersebut ditempuh untuk menguji keabsahan penghentian penuntutan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

        Persidangan akan dipimpin hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 28 Agustus 2026.

        Langkah terbaru Dokter Tifa menunjukkan upayanya untuk terus menguji proses hukum yang ditempuh penuntut umum dalam perkara tersebut. Ia sebelumnya juga telah mengajukan permohonan praperadilan yang sidang perdananya digelar di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Agustus 2026.

        Dalam praperadilan sebelumnya, pihak Dokter Tifa menguji keabsahan tindakan jaksa penuntut umum yang melanjutkan perkara setelah dakwaan sebelumnya dinyatakan batal demi hukum oleh majelis hakim PN Jakarta Timur pada 23 Juli 2026.

        Setelah putusan tersebut, jaksa melimpahkan kembali perkara ke PN Jakarta Timur dan memanggil Dokter Tifa untuk menjalani persidangan pada 6 Agustus 2026.

        Baca Juga: Dokter Tifa Anggap Kasus Ijazah Jokowi Sudah Berakhir: Saya Ini Eks Terdakwa dan Mantan Tersangka...

        Pihak Dokter Tifa menilai langkah jaksa yang kembali melimpahkan berkas dakwaan yang telah diperbaiki tidak sesuai dengan prosedur. Mereka berpendapat, apabila jaksa tidak menerima putusan sela tersebut, seharusnya ditempuh upaya perlawanan atau banding ke Pengadilan Tinggi.

        Dengan permohonan praperadilan terbaru, Dokter Tifa kembali membawa proses penuntutan tersebut ke ranah pengujian hukum. Fokusnya adalah menguji keabsahan prosedur yang ditempuh penuntut umum dalam menangani perkara tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: