Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Dugaan Korupsi Transfer Pricing Rp2 Triliun, Toba Pulp Lestari Beberkan Ini

        Soal Dugaan Korupsi Transfer Pricing Rp2 Triliun, Toba Pulp Lestari Beberkan Ini Kredit Foto: INRU
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) angkat bicara terkait pemberitaan yang mengaitkan perseroan dengan dugaan kasus korupsi transfer pricing di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Nilai kasus yang diberitakan disebut mencapai Rp2 triliun.

        Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (20/8/2026), Direktur/Corporate Secretary Toba Pulp Lestari, Anwar Lawden mengatakan manajemen telah mengetahui pemberitaan tersebut dari sejumlah media massa.

        Meski demikian, perseroan masih melakukan penelaahan dan verifikasi untuk memastikan informasi yang beredar. 

        "Perseroan akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada BEI dan publik apabila telah memperoleh data yang material, relevan, dan dapat dipastikan kebenarannya," kata dia.

        Terkait potensi dampak terhadap kewajiban perpajakan, dia menegaskan perseroan selalu memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Manajemen juga terus memantau perkembangan kasus tersebut.

        Hingga saat ini, TPL belum melihat adanya dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha yang secara khusus timbul akibat pemberitaan tersebut.

        Atas dasar itu, perseroan menilai belum ada informasi material tambahan yang perlu disampaikan melalui keterbukaan informasi tersendiri sesuai dengan Peraturan Bursa No. I-E.

        Terkait dugaan keterlibatan pihak internal, perseroan menyatakan belum memperoleh informasi resmi yang dapat memastikan apakah direksi, komisaris, karyawan, maupun pihak terkait lainnya terlibat dalam perkara tersebut.

        Baca Juga: Batas Minimum Harga Saham Jadi Rp1, Ini Alasan BEI

        Baca Juga: BEI Suspensi 5 Saham, WIKA hingga AGAR Kena Setop

        Baca Juga: Soal Keputusan FTSE Russell, Ini Respons BEI

        "Perseroan akan menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. TPL akan mengambil langkah yang diperlukan dengan mempertimbangkan perkembangan proses hukum yang berjalan," jelas dia.

        Mengenai status perkara, dia mengatakan hingga tanggal penerbitan keterbukaan informasi belum menerima informasi resmi mengenai nomor perkara maupun pengadilan yang menangani kasus tersebut, apabila perkara dimaksud telah masuk ke tahap persidangan.

        Dia menambahkan, perseroan berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum serta memenuhi kewajiban keterbukaan informasi kepada publik. 

        "Hingga saat ini belum menemukan fakta material lain yang wajib disampaikan kepada masyarakat terkait isu tersebut," tutup dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dian Ihsan
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: