Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nasib Berbalik, Dokter Tifa Sempat Menang Eksepsi tapi Kembali Hadapi Dakwaan Baru

        Nasib Berbalik, Dokter Tifa Sempat Menang Eksepsi tapi Kembali Hadapi Dakwaan Baru Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Hakim tunggal Sulistyo Muhammad menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima atau gugur demi hukum.

        Putusan itu dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). Hakim menyatakan Tifa tidak lagi memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan setelah perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.

        Menurut hakim, status Tifa berubah menjadi terdakwa setelah berkas perkara dilimpahkan. Karena itu, keberatan terhadap dakwaan semestinya diajukan melalui perlawanan dalam pemeriksaan pokok perkara, bukan lewat praperadilan.

        Putusan tersebut menjadi sorotan karena sebelumnya perkara Tifa sempat dihentikan pada tahap awal persidangan di PN Jakarta Timur. Pada Kamis (23/7/2026), majelis hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Tifa dengan menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur dan batal demi hukum.

        Putusan itu membuat perkara tidak berlanjut ke tahap pembuktian. Berkas perkara beserta barang bukti kemudian dikembalikan kepada JPU.

        Namun, perkara tersebut tidak berhenti. JPU memperbaiki dakwaan dan kembali melimpahkan berkas perkara ke PN Jakarta Timur.

        Baca Juga: Dokter Tifa Mulai Lemah, Kini Harus Terima Kenyataan untuk Dipenjara, Kata Eks Kader PSI

        Pelimpahan ulang inilah yang kemudian menjadi dasar Tifa mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Akan tetapi, upaya tersebut kandas setelah hakim menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

        Dengan putusan PN Jakarta Selatan tersebut, perkara dugaan fitnah ijazah Jokowi terhadap Tifa tetap berjalan di PN Jakarta Timur dengan menggunakan dakwaan baru yang telah diperbaiki oleh jaksa.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: