Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Universitas Gadjah Mada (UGM) menjelaskan batas kewenangan institusi dalam merespons polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Kampus menegaskan bahwa informasi terkait status akademik seseorang tidak dapat disampaikan secara bebas kepada publik karena berkaitan dengan data pribadi.
Penjelasan tersebut disampaikan Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Prof. Dr. Wening Udasmoro, dalam forum klarifikasi resmi UGM yang ditayangkan melalui kanal YouTube UGM pada 22 Agustus 2025.
Dalam forum tersebut, moderator mengangkat skenario mengenai masyarakat yang ingin mengetahui status seseorang sebagai alumni UGM, tetapi yang bersangkutan tidak bersedia menunjukkan ijazahnya. Pertanyaan itu diarahkan untuk mengetahui sejauh mana kampus dapat membantu memberikan kepastian kepada publik.
Wening menjelaskan bahwa UGM memiliki batasan dalam memberikan informasi mengenai data akademik alumninya. Menurut dia, pihak yang bersangkutan perlu menunjukkan atau menggunakan ijazahnya sebagai dasar pembuktian.
"UGM dalam hal ini tidak akan bisa untuk memberikan mengklarifikasi karena apa? Memang harus orang tersebut yang harus memiliki ijazah," ujar Wening.
Ia juga menjelaskan bahwa kampus tidak dapat sembarangan memberikan data pribadi seseorang kepada pihak lain yang tidak memiliki kepentingan langsung terhadap data tersebut.
"Kalau misalnya saya ingin tahu nih orang ini alumni atau bukan, kita terbentur pada peraturan. Kita tidak bisa menunjukkan data pribadi kepada orang yang itu tidak relevan dengan mereka yang memiliki ijazah tersebut," kata Wening.
Moderator kemudian kembali memperjelas persoalan tersebut dengan menanyakan apakah UGM sebenarnya memiliki sistem internal yang memungkinkan kampus mengetahui status akademik seseorang, tetapi tidak dapat menyampaikannya kepada publik.
Baca Juga: Ijazah Fisik Jokowi hanya 'A Piece of Paper', UGM Tak Ingin Ikut Perdebatan
Wening membenarkan hal tersebut dengan jawaban singkat, "Betul."
Polemik mengenai ijazah Jokowi sendiri menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Dalam konteks tersebut, penjelasan UGM mengenai perlindungan data pribadi menjadi bagian dari posisi institusi dalam menghadapi permintaan klarifikasi mengenai rekam akademik alumninya.
Dengan demikian, mekanisme pembuktian keaslian atau status sebuah dokumen akademik tetap berkaitan dengan pihak yang memiliki dokumen tersebut serta ketentuan yang mengatur akses terhadap data akademik.
UGM menyatakan tidak dapat membuka data pribadi alumni kepada pihak yang dinilai tidak memiliki relevansi atau kewenangan untuk memperoleh informasi tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: