Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DUCK Minta Waktu Tambahan untuk Buyback Saham, Kejar Proses Go Private

        DUCK Minta Waktu Tambahan untuk Buyback Saham, Kejar Proses Go Private Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK) menegaskan komitmennya melakukan pembelian kembali (buyback) saham sebagai bagian dari proses go private, sekaligus melindungi kepentingan pemegang saham publik, khususnya investor ritel.

        Namun, DUCK belum dapat merealisasikan buyback sesuai jadwal 13 Agustus 2026 karena masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya, perseroan masih menjajaki calon investor yang diharapkan dapat mendukung pendanaan aksi tersebut.

        "Perseroan hingga saat ini masih terus melakukan upaya penyelesaian atas kendala-kendala yang kami hadapi tersebut," ujar Direktur Utama DUCK Limpa Bachtiar dalam keterbukaan informasi BEI, seperti diberitakan Senin (24/8/2026).

        Atas kondisi tersebut, dia meminta tambahan waktu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memenuhi sejumlah persyaratan regulator. Jika disetujui, buyback diperkirakan mulai dilakukan pada 2 November 2026 dan berlanjut hingga jumlah pemegang saham kurang dari 50 pihak atau sesuai ketentuan OJK.

        Dia menyebut tambahan waktu diperlukan agar proses pendanaan dan buyback dapat berjalan tertib, lancar, serta tetap memperhatikan kepentingan pemegang saham publik. 

        "Perseroan menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh ketentuan pasar modal dan menindaklanjuti arahan OJK," jelas dia.

        Baca Juga: BEI Lelang 11 Saham Hasil Buyback pada 1 September, Investor Ritel Tak Bisa Ikut

        Baca Juga: MKNT Tunda RUPSLB, Private Placement Rp1,02 Triliun Siap Ubah Pengendali

        Baca Juga: Demutualisasi BEI Bakal Ditempuh Lewat Jalur Private Placement

        Duck Terancam Delisting

        Saham DUCK masuk dalam daftar emiten yang berpotensi mengalami delisting. Per 29 Februari 2026, saham perseroan telah disuspensi selama 30 bulan.

        Dari struktur kepemilikan, Asia Kuliner Sejahtera menguasai 82,07 juta saham atau 6,39%, BBH Luxembourg 84,74 juta saham atau 6,60%, dan Itek Bachtiar 30.800 saham atau 0,0024%. Sedangkan masyarakat memegang sekitar 1,11 miliar saham atau 86,99%.

        Sampai saat ini, susunan komisaris perseroan, terdiri dari Itek Bachtiar sebagai Komisaris Utama, Robinto sebagai Komisaris, dan Tjandradjaja Yamin sebagai Komisaris Independen. 

        Sedangkan jajaran direksi dipimpin Limpa Itsin Bachtiar sebagai Direktur Utama, bersama Ibin Bachtiar, Lin Manahutu, Tio Dewi, dan Andri Yoga.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dian Ihsan
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: