Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mulai 1 Januari 2027, Transaksi Tambang Hingga Sawit Wajib Lewat Bursa Mineral

        Mulai 1 Januari 2027, Transaksi Tambang Hingga Sawit Wajib Lewat Bursa Mineral Kredit Foto: (Istimewa)
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) ditargetkan beroperasi sebagai bursa tunggal dan bersifat mandatori mulai 1 Januari 2027. Dengan skema tersebut, seluruh transaksi komoditas strategis, termasuk hasil pertambangan dan kelapa sawit, diarahkan melalui satu bursa di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

        Calon Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK Sarjito mengatakan model bursa tunggal dipilih untuk membangun pasar yang lebih efisien sekaligus memperkuat likuiditas dan kepercayaan pelaku pasar.

        "Mungkin menurut saya, tunggal. London Metal Exchange only one. Singapore Futures Exchange, Chicago Mercantile Exchange, Shanghai Futures Exchange. Itu juga tunggal. Lebih efisien," kata Sarjito dalam keterangannya di Kompleks DPR, Jakarta, Senin (24/8/2026).

        Menurut Sarjito, penerapan bursa tunggal akan berdampak pada pelaku pasar yang selama ini menjalankan aktivitas perdagangan komoditas melalui berbagai mekanisme.

        Ia mengatakan evaluasi terhadap pelaku pasar dapat dilakukan seiring proses transisi menuju BMKS. Namun, transaksi yang telah berjalan akan tetap diperhitungkan dalam proses tersebut.

        "Market player-nya bisa jadi kita evaluasi lagi semua. Tapi transisi harus mulus dan tidak boleh ada yang pending. Yang sudah terjadi di tempat lain, carry over. Tapi tentu dengan perbaikan-perbaikan sesuai dengan hal-hal tersebut. Supaya bursa ini itu very credible," katanya.

        Baca Juga: Sarjito Ungkap 8 Jurus Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, RI Bakal Jadi Price Maker

        Baca Juga: Sarjito Calon Kepala Bursa Mineral Spill Tiga Tantangan Bursa Komoditas RI

        Baca Juga: OJK Lantik Henry Rialdi untuk Awasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

        Sarjito juga membuka kemungkinan dilakukannya evaluasi ulang terhadap pelaku maupun pengelola bursa, termasuk pelaksanaan kembaliĀ fit and proper test. Langkah tersebut disebut untuk mencegah praktik perdagangan yang tidak sesuai dengan aturan.

        Adapun kewajiban transaksi melalui BMKS akan berlaku sejak bursa tersebut mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.

        "Mandatory dong. Beroperasi 1 Januari 2027. Artinya mandatory," tegas Sarjito saat ditanya mengenai kewajiban transaksi melalui bursa tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: