Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Unsoed jadi Proyek Keluarga, KPK Ungkap Perusahaan Keponakan Rektor dapat Ratusan Juta

        Unsoed jadi Proyek Keluarga, KPK Ungkap Perusahaan Keponakan Rektor dapat Ratusan Juta Kredit Foto: KPK
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterkaitan sejumlah proyek di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dengan perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri periode 2025-2026.

        Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK menemukan perusahaan milik Mulyono, keponakan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, memperoleh tiga paket pekerjaan di lingkungan kampus. Ketiga pekerjaan itu berupa pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

        Dilansir dari Antara, Sabtu (22/8/2026), pemberian pekerjaan tersebut diduga berkaitan dengan pengembalian uang Rp650 juta kepada orangtua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsoed.

        Sebelumnya, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo diduga meminta uang Rp650 juta melalui pihak swasta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Uang tersebut telah diserahkan orangtua calon mahasiswa, tetapi anaknya kemudian tidak dinyatakan lolos seleksi mandiri Fakultas Kedokteran.

        Orangtua calon mahasiswa lantas meminta uangnya dikembalikan. Desakan tersebut kemudian disampaikan Dian dan Adhi kepada Norman.

        Norman diduga meminjam uang dari pihak swasta dengan sepengetahuan Sodiq. Dalam proses pengembalian pinjaman itu, Norman kemudian bekerja sama dengan Mulyono.

        Perusahaan milik Mulyono selanjutnya memperoleh tiga pekerjaan di Unsoed. Pembayaran dari proyek tersebut diduga digunakan untuk melunasi pinjaman Rp650 juta yang berkaitan dengan pengembalian uang kepada orangtua calon mahasiswa.

        Selain perkara Rp650 juta, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Mulyono dalam proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

        Dalam penerimaan mahasiswa periode 2025-2026, Sodiq disebut memberikan arahan kepada Mulyono terkait uang dari calon mahasiswa. Arahan tersebut disampaikan setelah Sodiq mengetahui adanya komunikasi antara orangtua calon mahasiswa dan Mulyono mengenai pengurusan masuk melalui jalur mandiri.

        Sodiq disebut mengarahkan agar uang tidak diminta di awal dan apabila diberikan oleh calon mahasiswa atau orangtuanya, Mulyono diminta menerimanya.

        KPK menduga mekanisme tersebut membuat Mulyono menerima gratifikasi hingga Rp680 juta. Uang itu kemudian diduga dikelola Mulyono atas perintah Sodiq.

        Dana tersebut diduga digunakan untuk membayar tiga bidang tanah yang sebenarnya dibeli Sodiq, tetapi kepemilikannya menggunakan nama Mulyono.

        Dalam perkara yang sama, penyidik KPK juga menemukan dugaan praktik jual-beli kursi mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

        Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru, Eko Sumanto, diduga berkomunikasi dengan seorang guru SMA yang berperan sebagai pengepul calon mahasiswa. Guru tersebut disebut mengoordinasikan sejumlah siswa yang ingin masuk Unsoed.

        Percakapan keduanya diduga membahas jumlah calon mahasiswa yang dapat diterima sekaligus besaran uang yang harus disiapkan. Berdasarkan percakapan yang ditemukan penyidik, harga satu kursi mahasiswa baru berkisar Rp50 juta hingga Rp500 juta.

        Selama dua tahun terakhir, Eko diduga mengumpulkan uang sebesar Rp1,12 miliar dan melaporkannya kepada Sodiq.

        KPK juga menemukan dugaan pengaturan penerimaan mahasiswa di sejumlah fakultas, tidak hanya Fakultas Kedokteran. Dari 2.527 kuota jalur mandiri program sarjana tahun ini, sedikitnya 73 kursi diduga telah dikondisikan untuk diperjualbelikan.

        KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

        Mereka adalah Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, Mulyono, serta dua pihak swasta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.

        Baca Juga: KPK Ungkap Mahasiswa Baru Unsoed Bayar Fantastis, Siapa Mereka?

        "Berdasarkan kecukupan alat bukti dan sesuai dengan ketentuan Pasal 90 KUHAP baru tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026), dikutip dari Antara.

        Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

        KPK menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed periode 2025-2026.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: