Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pajak Mobil Indonesia dan Malaysia Ternyata Beda Jauh, Ini Hitungannya

        Pajak Mobil Indonesia dan Malaysia Ternyata Beda Jauh, Ini Hitungannya Kredit Foto: Reuters/Edgar Su
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pajak kendaraan kerap menjadi salah satu pertimbangan konsumen sebelum membeli mobil. Menariknya, besaran dan cara menghitung pajak mobil di Indonesia ternyata cukup berbeda dengan Malaysia.

        Perbedaan tersebut membuat anggapan bahwa pajak mobil di salah satu negara pasti lebih mahal tidak bisa langsung dibenarkan. Sebab, masing-masing negara menggunakan komponen dan dasar pengenaan pajak yang berbeda.

        Di Indonesia, pemilik kendaraan harus berhadapan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dipungut pemerintah daerah. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), terdapat pula opsen PKB.

        Opsen tersebut merupakan pungutan tambahan atas PKB yang menjadi bagian penerimaan pemerintah kabupaten/kota.

        Dengan demikian, pajak kepemilikan kendaraan di Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kapasitas mesin. Nilai jual kendaraan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah turut memengaruhi besaran pajak.

        Kondisi tersebut berbeda dengan Malaysia.

        Di Negeri Jiran, pajak tahunan kendaraan dikenal sebagai Lesen Kenderaan Motor (LKM) atau lebih populer dengan sebutan road tax. Perhitungan LKM kendaraan pribadi pada dasarnya menggunakan kapasitas mesin sebagai salah satu faktor utama.

        Jabatan Pengangkutan Jalan (JPJ) Malaysia bahkan menyediakan tabel khusus untuk menghitung tarif LKM berdasarkan kapasitas mesin dan wilayah kendaraan terdaftar.

        Artinya, mobil dengan mesin 1.500 cc di Malaysia memiliki dasar perhitungan yang lebih mudah diperkirakan dibandingkan kendaraan dengan kapasitas mesin sama di Indonesia.

        Bukan Berarti Malaysia Bebas Pajak

        Perbedaan sistem tersebut bukan berarti biaya memiliki mobil di Malaysia otomatis lebih murah.

        Saat membeli kendaraan, konsumen di kedua negara sama-sama berhadapan dengan berbagai pungutan.

        Di Indonesia terdapat sejumlah komponen, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga opsen yang berlaku sesuai ketentuan.

        Sementara Malaysia menggunakan struktur pajak yang berbeda, antara lain sales tax, excise duty dan import duty untuk kendaraan tertentu.

        Karena itu, harga mobil yang terlihat lebih rendah di satu negara belum tentu berarti konsumen membayar pajak lebih sedikit secara keseluruhan.

        Perbedaan struktur pajak bahkan bisa membuat harga kendaraan yang sama berbeda cukup jauh ketika dijual di dua negara.

        Mobil Mewah Punya Cerita Berbeda

        Indonesia juga memberikan perlakuan khusus terhadap kendaraan yang masuk kategori barang mewah melalui PPnBM.

        Baca Juga: Pajak Tahunan Mobil Hybrid: BYD M6 DM vs Veloz Hybrid, Mana Lebih Murah?

        Besaran PPnBM tidak diterapkan dengan satu tarif untuk seluruh kendaraan. Pengenaannya mempertimbangkan klasifikasi kendaraan dan karakteristik tertentu, termasuk jenis kendaraan serta spesifikasi teknisnya.

        Dengan sistem tersebut, kendaraan dengan harga dan spesifikasi berbeda dapat memiliki beban pajak yang berbeda pula.

        Malaysia juga memiliki excise duty untuk kendaraan bermotor. Jadi, konsumen di sana tetap menghadapi pungutan yang dapat memengaruhi harga akhir kendaraan.

        Perbedaan ini menjadi penting ketika membandingkan harga mobil Indonesia dan Malaysia. Membandingkan harga on the road tanpa melihat struktur pajaknya berpotensi menghasilkan kesimpulan yang keliru.

        EV Ikut Mengubah Peta Pajak

        Perkembangan mobil listrik juga membuat sistem perpajakan kendaraan di kedua negara semakin menarik.

        Indonesia memberikan sejumlah insentif fiskal untuk kendaraan listrik guna mendorong percepatan elektrifikasi. Beberapa insentif tersebut diberikan melalui skema PPN maupun PPnBM dengan persyaratan tertentu.

        Malaysia pun memberikan perlakuan berbeda untuk kendaraan listrik. Bahkan JPJ mempunyai panduan khusus mengenai penghitungan LKM untuk kendaraan listrik berbasis baterai atau zero-emission vehicle (ZEV).

        Dengan demikian, kendaraan listrik tidak bisa begitu saja dibandingkan dengan mobil bensin atau diesel hanya berdasarkan kapasitas mesin.

        Jadi, Mana yang Lebih Berat?

        Kalau yang dibandingkan hanya pajak tahunan, sistem Malaysia relatif lebih sederhana karena tarif road tax kendaraan pribadi sangat berkaitan dengan kapasitas mesin dan wilayah.

        Indonesia memiliki perhitungan yang lebih kompleks karena PKB berkaitan dengan nilai kendaraan dan ditambah opsen PKB.

        Namun, jika yang dibandingkan adalah total beban pajak ketika membeli mobil, jawabannya tidak sesederhana Indonesia atau Malaysia lebih mahal.

        Kedua negara sama-sama mengenakan pajak dan pungutan terhadap kendaraan, tetapi menggunakan mekanisme yang berbeda.

        Baca Juga: Soal Usulan Tarif Parkir Mobil Rp60.000 per Jam di Jakarta, Ini Kata Pramono Anung

        Indonesia lebih banyak mengombinasikan pajak atas nilai kendaraan dengan pajak daerah, sementara Malaysia menggunakan kombinasi road tax, sales tax, excise duty dan pungutan impor sesuai karakteristik kendaraan.

        Pada akhirnya, murah atau mahalnya pajak mobil tidak cukup dilihat dari satu angka. Jenis kendaraan, kapasitas mesin, harga kendaraan, status impor atau produksi lokal, hingga wilayah registrasi bisa mengubah total biaya yang harus ditanggung konsumen.

        Inilah yang membuat perbandingan pajak mobil Indonesia dan Malaysia menjadi menarik: bukan semata-mata soal siapa yang membayar lebih mahal, melainkan bagaimana masing-masing negara membuat pemilik mobil membayar pajaknya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ilham Nurul Karim
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: