Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Cegah Kasus Keracunan, Kepala Dapur MBG Kini Wajib Standby Mulai Jam 2 Pagi

        Cegah Kasus Keracunan, Kepala Dapur MBG Kini Wajib Standby Mulai Jam 2 Pagi Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah memperketat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini diwajibkan hadir mengawasi operasional dapur mulai pukul 02.00.

        Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan aturan tersebut masuk dalam standar operasional prosedur (SOP) baru. Ketentuan itu dibuat agar proses memasak tidak dilakukan sejak hari sebelumnya.

        "Ada sesuatu yang baru juga, perubahan yang penting saya kira di manajemen yang baru di badan ini, bahwa peran SPPG itu harus hadir di jam kerja. Nah, ini yang paling penting, jam operasional dapur," ujar Zulhas di Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).

        Menurut Zulhas, dapur SPPG paling cepat mulai memasak pada pukul 02.00. Waktu operasional tersebut disesuaikan untuk wilayah Indonesia bagian timur.

        "Nah, jam operasional dapur itu jam 2 pagi. Kalau di (Indonesia wilayah) timur mungkin jam 12 (standar WIB), ada jam 1. Nah, jadi jam kerjanya itu mulai jam 2 pagi sampai jam 8," lanjutnya.

        Kehadiran kepala SPPG akan dipantau langsung oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Pengawasan dilakukan melalui absensi online dan pemantauan menggunakan Zoom.

        "Sekarang diwajibkan jam 2 pagi sampai jam 8 harus ada di tempat kepalanya itu, dan itu buka Zoom, absensinya dicek. Jadi teman-teman di BGN juga salat malam juga ini. Jam 1, jam 2 udah siap," tutur Zulhas.

        Kepala BGN Sudaryono menegaskan kehadiran kepala SPPG selama jam operasional merupakan kewajiban. Jika kepala SPPG berhalangan hadir, pengawasan dialihkan kepada ahli gizi atau pengawas gizi.

        "Kalau kepala SPPG misalnya dia sakit, atau dia izin karena tidak bisa, misalnya kan ada orang mengajukan cuti dan lain-lain kan boleh tidak bisa hadir di tempat, maka yang berikutnya memimpin adalah ahli gizi-nya, pengawas gizi-nya," ujar Sudaryono.

        Jika kepala SPPG dan pengawas gizi tidak dapat hadir, tanggung jawab pengawasan diberikan kepada akuntan. Ketentuan tersebut dibuat untuk memastikan selalu ada penanggung jawab selama dapur beroperasi.

        "Kalau kepala dapur dan pengawas gizinya nggak bisa hadir di jam operasional itu, maka maka berikutnya adalah akuntan," tambahnya.

        Namun, dapur MBG tidak boleh memasak jika ketiga penanggung jawab tersebut sama-sama tidak hadir. Sudaryono menegaskan aturan tersebut merupakan bagian dari rantai komando untuk memastikan keamanan makanan.

        Baca Juga: Hashim Djojohadikusumo Ungkap Potensi Pemanfaatan Karbon Dioksida untuk Program MBG

        "Kalau tiga-tiganya nggak bisa hadir di jam yang sama, di hari yang sama, bagaimana? Maka tidak boleh dapur itu memasak," tegas Sudaryono.

        "Saya ulangi, jadi ini namanya rantai komando kan? Komandannya nggak bisa, wakilnya nggak bisa, wakilnya lagi. Kalau tiga-tiga pemimpin ini nggak bisa hadir di jam operasional, maka dapur tidak boleh operasional," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: