Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi bagian penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan investor di tengah berkembangnya kabar mengenai potensi pengambilalihan sekitar 62,2 persen saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN).
Isu tersebut sekaligus menjadi momentum untuk melihat bagaimana mekanisme pengawasan perdagangan saham, keterbukaan informasi, dan kesetaraan informasi bagi investor publik dapat terus diperkuat.
Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menilai berkembangnya rumor mengenai transaksi bernilai besar dapat menjadi kesempatan bagi otoritas pasar modal untuk menguji efektivitas sistem pengawasan berdasarkan data dan audit trail.
Menurut dia, hal terpenting bukan sekadar memastikan benar atau tidaknya kabar pengambilalihan tersebut, tetapi bagaimana sistem pasar modal mampu membaca setiap indikasi transaksi dan memastikan seluruh pelaku pasar memperoleh informasi secara setara.
“Pertanyaan publik seharusnya bukan hanya ‘Apakah rumor itu benar?’ Pertanyaan yang lebih besar adalah, jika suatu hari rumor itu terbukti benar, apakah seluruh sistem pengawasan pasar modal Indonesia sudah bekerja sebagaimana mestinya?” ujar Iskandar, Rabu (26/8/2026).
Ia menegaskan, rumor tidak secara otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Demikian pula kenaikan harga saham maupun peningkatan volume perdagangan tidak dapat langsung disimpulkan sebagai manipulasi atau perdagangan berdasarkan informasi material nonpublik.
Menurut Iskandar, seluruh indikasi harus diuji melalui data transaksi dan rangkaian informasi yang tersedia.
“Rumor bukan masalah. Yang menjadi masalah adalah jika sistem tidak belajar dari rumor,” katanya.
Dalam konteks tersebut, fungsi surveillance BEI menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga perdagangan saham berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien. Data perdagangan dapat menjadi dasar untuk mengidentifikasi pola yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut apabila terdapat aktivitas yang tidak biasa.
Indikator yang dapat diperhatikan antara lain perubahan volume perdagangan, pola transaksi dalam jumlah besar, pergerakan harga, serta aktivitas perdagangan sebelum informasi material diketahui secara luas oleh publik.
Jika hasil pemantauan menunjukkan aktivitas perdagangan berada dalam kondisi normal, hal tersebut dapat menjadi bagian dari penjelasan bahwa mekanisme surveillance berjalan sesuai fungsi.
“Jika seluruh data menunjukkan perdagangan normal, maka BEI justru harus dapat menjelaskan bahwa sistem berjalan. Tetapi jika kemudian ditemukan bahwa informasi material telah dimanfaatkan pihak tertentu sebelum publik mengetahuinya, maka pertanyaan publik menjadi lebih serius,” ujar Iskandar.
Sementara itu, aspek keterbukaan informasi dan perubahan pengendalian berada dalam kerangka pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apabila suatu transaksi pengambilalihan benar-benar terjadi, sejumlah aspek perlu diperhatikan, mulai dari identitas pengendali, beneficial ownership, kewajiban keterbukaan, hingga perlakuan terhadap pemegang saham publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Iskandar menilai koordinasi antara BEI dan OJK menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan investor ketika muncul informasi mengenai transaksi korporasi berskala besar.
“Pertanyaan pertama justru harus diarahkan kepada sistem, apakah hukum telah dijalankan? Apakah keterbukaan telah dilakukan? Apakah investor publik dilindungi? Apakah regulator mengetahui prosesnya? Apakah pengawasan perdagangan efektif?” katanya.
Di sisi lain, PT Bayan Resources Tbk telah memberikan tanggapan terkait rumor mengenai rencana pengambilalihan sekitar 62,2 persen saham perseroan oleh pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.
Dalam keterbukaan informasi kepada BEI, manajemen BYAN menyatakan hingga saat ini perseroan tidak mengetahui adanya rencana transaksi pengambilalihan atau akuisisi sekitar 62,2 persen saham oleh Haji Isam maupun pihak yang terafiliasi dengannya.
Perseroan juga menyatakan belum mengetahui pihak-pihak yang terlibat, struktur transaksi, porsi saham yang akan dialihkan, maupun nilai transaksi sebagaimana kabar yang beredar.
Iskandar juga menekankan pentingnya penelusuran yang menyeluruh apabila suatu saat transaksi tersebut benar-benar terealisasi. Pemeriksaan dapat mencakup rangkaian pembicaraan, negosiasi, perjanjian jual beli saham, perubahan pengendalian, beneficial ownership, hingga struktur pembiayaan.
Menurut dia, transaksi besar pada dasarnya harus memiliki jejak yang dapat ditelusuri sehingga proses pengawasan dapat dilakukan secara objektif.
“Jika transaksi bernilai sangat besar benar terjadi, maka pertanyaan mengenai sumber dana adalah pertanyaan yang wajar. Bukan karena transaksi besar pasti bermasalah. Tetapi karena transaksi besar harus mempunyai jejak,” ungkapnya.
Untuk itu,BYAN merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, perubahan kepemilikan saham juga dapat menjadi perhatian dari perspektif struktur badan usaha dan pemilik manfaat. Namun, perubahan kepemilikan saham perusahaan publik tidak otomatis berarti terjadi perubahan pemegang izin usaha pertambangan.
Karena itu, setiap analisis mengenai dampak transaksi terhadap sektor pertambangan tetap perlu didasarkan pada struktur hukum dan fakta transaksi yang sebenarnya.
Pada akhirnya, berkembangnya rumor mengenai BYAN dapat menjadi momentum positif bagi pasar modal Indonesia untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan dan keterbukaan informasi.
Baca Juga: Low Tuck Kwong Buka Peluang Lepas Saham BYAN, Rumor Akuisisi Haji Isam Menguat
Baca Juga: PGUN Bantah Isu Akuisisi BYAN, Tegaskan Belum Ada Rencana
Pasar modal yang sehat bukan berarti terbebas dari rumor, melainkan memiliki mekanisme yang mampu menguji informasi melalui data, menjaga kesetaraan informasi, serta memberikan kepastian kepada investor berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Pasar modal yang kuat bukan pasar yang tidak pernah memiliki rumor. Pasar modal yang kuat adalah pasar yang mampu menjawab setiap rumor dengan data,” kata Iskandar.
Melalui penguatan surveillance, keterbukaan informasi, dan koordinasi antarlembaga, BEI bersama OJK dapat terus menjaga kepercayaan investor sekaligus memastikan setiap informasi material mengenai perusahaan terbuka ditangani secara transparan, objektif, dan berbasis fakta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: