Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ruben Onsu Pilih Ngalah soal Harta Gono-Gini dengan Sarwendah, Alasannya Biar...

        Ruben Onsu Pilih Ngalah soal Harta Gono-Gini dengan Sarwendah, Alasannya Biar... Kredit Foto: Instagram/ruben_onsu
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Persoalan harta setelah perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah kembali menjadi perhatian. Bukan hanya soal siapa mendapatkan aset tertentu, pembagian harta gono-gini juga berkaitan dengan berbagai kewajiban yang muncul selama keduanya masih terikat dalam perkawinan.

        Di tengah persoalan tersebut, Ruben disebut memilih untuk tidak memperpanjang perdebatan. Kuasa hukumnya, Minola Sebayang, mengungkap bahwa kliennya bersedia mengambil sikap mengalah demi mempercepat penyelesaian masalah.

        Minola menjelaskan, secara hukum persoalan harta gono-gini tidak sebatas membahas aset yang diperoleh selama perkawinan. Di dalamnya juga dapat mencakup piutang maupun utang yang muncul ketika pasangan masih berstatus suami istri.

        Baca Juga: Ruben Onsu Singgung Sosok Provokator di Kasus Penipuan Rp3,5 M: Aku Udah Tahu Semuanya

        Ketentuan mengenai kewajiban tersebut, kata Minola, turut tercantum dalam Akta 39 yang menjadi salah satu kesepakatan Ruben dan Sarwendah. Dalam kesepakatan itu disebutkan bahwa kewajiban tetap menjadi tanggung jawab kedua belah pihak yang telah mengakhiri perkawinan.

        Namun, dalam pelaksanaannya, pembayaran kewajiban tersebut dilakukan oleh pihak pertama, yakni Ruben Onsu.

        "Kalau kita melihat kepada Akta 39, seolah-olah memang kewajiban itu melekat kepada kedua belah pihak yang kemudian mengakhiri perkawinan dengan perceraian," kata Minola dalam unggahan di akun Instagram.

        Minola kemudian membeberkan lebih lanjut isi kesepakatan tersebut. Ia menyebut terdapat aturan yang secara tegas menempatkan kewajiban sebagai tanggung jawab kedua pihak.

        Baca Juga: Sarwendah Jangan Senang Dulu, Praktisi Bilang Status Tersangka Ruben Onsu Bukan Penghalang Dapat Hak Asuh

        "Tapi khusus untuk kasusnya Ruben Onsu di dalam Pasal 3 Ayat 1 itu dikatakan seperti ini, kewajiban itu tetap menjadi tanggung jawab para pihak," lanjutnya.

        Meski demikian, Ruben justru bersedia menjalankan kewajiban tersebut. Padahal, berdasarkan kesepakatan, tanggung jawab itu melekat kepada kedua pihak.

        Sikap Ruben tersebut bahkan sempat membuat Minola bertanya-tanya. Jawaban Ruben ternyata sederhana. Ia memilih segera menyelesaikan persoalan dibandingkan terus berlarut dalam perdebatan.

        "Kenapa Ruben mau? Ini juga saya pernah pertanyakan kepada Ruben, tapi Ruben mengatakan, yaudah lah Bang, biarin aja biar cepat," jelas Minola.

        Menurut Minola, keputusan tersebut menunjukkan kecenderungan Ruben untuk mengalah meski apa yang diterimanya tidak selalu sejalan dengan keinginan pribadi maupun ketentuan hukum yang ada.

        "Ini salah satu bukti bagaimana Ruben itu selalu ingin mengiyakan sesuatu yang meskipun itu tidak sesuai dengan apa yang menjadi keinginan hatinya dan tidak sesuai dengan kata hatinya dan aturan hukum." imbuhnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: