Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Undang-Undang KIP Tak Sengaja Lindungi Jokowi Soal Ijazah, Ini Kata UGM

        Undang-Undang KIP Tak Sengaja Lindungi Jokowi Soal Ijazah, Ini Kata UGM Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Universitas Gadjah Mada (UGM) merespons desakan sebagian warganet yang meminta kampus membuka bukti fisik ijazah dan riwayat akademik Presiden ke-7 RI Joko Widodo kepada publik. Pihak universitas menegaskan bahwa dokumen pribadi alumni tidak dapat sembarangan dipublikasikan karena terikat aturan mengenai perlindungan data dan keterbukaan informasi.

        Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia mengatakan kampus harus mematuhi ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurut dia, sebagai institusi pendidikan yang menyimpan berbagai dokumen pribadi alumni, UGM memiliki kewajiban untuk menjaga informasi yang tidak termasuk dalam ranah publik.

        Penjelasan tersebut disampaikan Ova dalam tayangan klarifikasi resmi yang dirilis UGM melalui kanal YouTube pada 22 Agustus 2025.

        Ova menjelaskan, ijazah merupakan dokumen pribadi setelah diserahkan kepada alumni dalam proses wisuda. Karena itu, kewenangan untuk menunjukkan fisik ijazah kepada publik berada pada pemilik dokumen tersebut.

        Menurut Ova, institusi pendidikan tidak berada dalam posisi untuk membuka dokumen pribadi alumninya kepada masyarakat luas hanya untuk menjawab berbagai tudingan yang beredar di media sosial. Pihak yang ingin membuktikan keaslian ijazah semestinya meminta penjelasan atau pembuktian kepada pemilik dokumen.

        UGM juga menegaskan tidak akan melakukan verifikasi terhadap foto maupun gambar ijazah Joko Widodo yang beredar di media sosial. Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM Prof. Dr. Wening Udasmoro menyatakan tindakan tersebut berada di luar kewenangan kampus.

        Meski tidak membuka dokumen kepada publik, UGM memastikan riwayat akademik Joko Widodo tercatat dalam dokumen resmi universitas. Dekan Fakultas Kehutanan UGM Ir. Sigit Sunarta mengatakan dokumen akademik yang berkaitan dengan masa studi Joko Widodo tersimpan di kampus.

        Dokumen tersebut mencakup form registrasi pendaftaran pada 28 Juli 1980 hingga dokumen yudisium. Menurut Sigit, seluruh dokumen otentik tersebut telah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk kepentingan penegakan hukum.

        Baca Juga: Meski juga Alumni UGM, Ini yang Membuat Roy Suryo dan dr. Tifa Berat Membuktikan Ijazah Jokowi Palsu

        Dokumen-dokumen itu juga telah menjalani pemeriksaan forensik. Sigit menyebut Pusat Laboratorium Forensik memeriksa sejumlah aspek, termasuk keaslian tinta dan kertas yang digunakan dalam dokumen.

        Hasil pemeriksaan tersebut, menurut Sigit, menyatakan dokumen yang diperiksa merupakan dokumen asli dan otentik.

        UGM menegaskan kebijakan menjaga kerahasiaan dokumen pribadi tersebut bukan perlakuan khusus terhadap Joko Widodo. Kampus menyatakan prinsip perlindungan privasi merupakan standar yang berlaku bagi seluruh alumni UGM.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: