Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Ditandatangani Puan, Ini Isi Lengkap Surat Komitmen DPR soal RUU Perampasan Aset

        Tak Ditandatangani Puan, Ini Isi Lengkap Surat Komitmen DPR soal RUU Perampasan Aset Kredit Foto: BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Janji pimpinan DPR untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini dituangkan secara tertulis. Dalam surat komitmen yang diteken pimpinan DPR, terdapat tenggat tegas hingga 15 Desember 2026, bahkan disertai pernyataan kesiapan mengundurkan diri apabila RUU tersebut tidak disahkan.

        Surat tersebut muncul setelah sejumlah perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendatangi Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Massa meminta pimpinan DPR memberikan komitmen tertulis mengenai keseriusan menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.

        Berdasarkan gambar surat yang beredar di media sosial, dokumen tersebut dibubuhi tanda tangan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa. Sementara tanda tangan Ketua DPR Puan Maharani tidak terlihat karena Puan tidak hadir dalam audiensi tersebut.

        Baca Juga: Puan Janji RUU Perampasan Aset Kelar 15 Desember, tapi Ada yang Kurang di Surat Pernyataan

        Baca Juga: Gerindra Puji Dasco Usai Pertaruhkan Jabatan Demi RUU Perampasan Aset: Sejalan dengan Prabowo

        Menariknya, Sari Yuliati diketahui turut membubuhkan tanda tangan meski tidak mengikuti audiensi secara langsung. Saat pertemuan dengan massa berlangsung, Sari tengah memimpin Sidang Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun Persidangan 2026-2027.

        Adapun surat tersebut secara resmi berjudul Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana Menjadi UU. Berikut isi lengkapnya:

        Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana Menjadi UU

        Kami, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya yang merugikan keuangan/perkonomian negara dan kepentingan masyarakat, dengan ini berkomitmen:

        1. Bahwa DPR RI memandang pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) sebagai salah satu agenda legislasi yang penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan hasil kejahatan pidana tersebut.
        2. Bahwa Pimpinan DPR RI berkomitmen untuk mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU tentang Perampasan Aset, termasuk Komisi III DPR RI dan Pemerintah, untuk memastikan setiap tahapan pembahasan dilaksanakan sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
        3. Pimpinan DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026.
        4. Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pimpinan DPR dan anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026, RUU tersebut tidak disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI.

        Demikian Surat Komitmen ini dibuat dengan sebenarnya sebagai bentuk tanggung jawab Pimpinan DPR RI yang mewakili institusi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: