Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Disorot PM Malaysia Anwar Ibrahim soal Kerugian Investasi Felda Rp11 Triliun, Ini Respons BWPT

        Disorot PM Malaysia Anwar Ibrahim soal Kerugian Investasi Felda Rp11 Triliun, Ini Respons BWPT Kredit Foto: Parlimen Malaysia
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT) buka suara mengenai klaim kerugian investasi Federal Land Consolidation and Rehabilitation Authority (Felda) yang disebut mencapai RM2,5 miliar atau sekitar Rp11 triliun.

        Penjelasan ini disampaikan BWPT di tengah kembali mencuatnya persoalan investasi Felda di BWPT setelah Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto untuk penyelesaian perkara tersebut yang saat ini masih berproses di pengadilan Indonesia.

        Corporate Secretary BWPT, Rizka Dewi Sulistyorini menegaskan, bahwa nilai kerugian yang diklaim Felda tersebut bukan merupakan kewajiban perseroan untuk memulihkannya.

        Dia juga menjelaskan bahwa hubungan korporasi maupun komunikasi perseroan dengan FIC Properties Sdn Bhd (FICP) hanya berkaitan dengan FICP sebagai pemegang saham langsung. 

        Hubungan tersebut, bilang dia, tidak berkaitan dengan hubungan korporasi ataupun perjanjian kontraktual antara FICP dan Felda.

        "Mengingat pihak yang tercatat sebagai pemegang saham perseroan adalah FICP dan FICP merupakan badan hukum mandiri yang berbeda dan terpisah dengan FELDA, maka Perseroan tidak berada dalam posisi untuk mengonfirmasi maupun memberikan penjelasan atas informasi atau isu yang bersumber dari, berkaitan dengan, atau merupakan urusan internal FELDA," ujar Rizka Dewi seperti dilansir dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (28/8/2026).

        Dia menyebut, perseroan bukan merupakan pihak dalam perjanjian yang mengatur hak put option tersebut.

        Baca Juga: Disorot Anwar Ibrahim, Ini Profil BWPT dan Jejak Peter Sondakh di Eagle High Plantations (BWPT)

        Baca Juga: PM Malaysia Minta Bantuan Prabowo Selesaikan Investasi Felda di BWPT Senilai Rp11 Triliun

        Dengan demikian, perseroan tidak memiliki informasi mengenai sejumlah detail perjanjian, mulai dari dasar hukum, pihak-pihak yang terlibat, nilai transaksi, jangka waktu, persyaratan, hingga status pelaksanaannya.

        "Perseroan bukan merupakan pihak dalam perjanjian yang mengatur hak put option sebagaimana dimaksud dalam pemberitaan dan tidak memiliki informasi mengenai dasar perjanjian, para pihak, nilai transaksi, jangka waktu, persyaratan, maupun status pelaksanaannya," ungkap dia.

        Karena tidak terlibat dalam perjanjian tersebut, dia menegaskan perseroan tidak berada dalam posisi untuk memberikan tanggapan ataupun interpretasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak put option.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dian Ihsan
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: