'Kita Kena Prank' Netizen Mendadak Tolak RUU Perampasan Aset Karena yang Mau Disahkan Itu...
Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sehari sebelumnya didorong untuk segera disahkan kini justru memicu gelombang penolakan di media sosial. Sejumlah netizen di X ramai-ramai mempertanyakan isi dan cakupan aturan tersebut hingga muncul tudingan bahwa publik telah “diprank”.
Sebelumnya, massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar demonstrasi di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026), dengan salah satu tuntutannya mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.
Desakan tersebut kemudian berujung pada surat komitmen dari pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa meneken surat yang menyatakan DPR berkomitmen menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Bahkan, Dasco menyatakan kesiapan mempertanggungjawabkan komitmen tersebut jika RUU tidak selesai sesuai tenggat.
Baca Juga: 'Puan Anak Banteng Kok Gak Ada' Publik Ciduk Keanehan Surat RUU Perampasan Aset
"Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, nggak apa-apa," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
"Kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian," ujarnya
Namun, sehari setelah aksi dan komitmen tersebut mencuat, suasana di X justru berbalik. Sejumlah pengguna media sosial mengaku baru mempertanyakan detail RUU Perampasan Aset dan kemudian menyuarakan penolakan.
Salah satu akun X, @yapping57, bahkan mengaku khawatir aturan tersebut tidak hanya menyasar para koruptor tetapi juga masyarakat sipil.
Baca Juga: Tak Ditandatangani Puan, Ini Isi Lengkap Surat Komitmen DPR soal RUU Perampasan Aset
"Njir kena prank!! Ternyata yang mau disahkan itu RUU PERAMPASAN ASET SIPIL," tulis akun X @yapping57.
"Bukan eksklusif buat yang korupsi. Alias artinya kita semua bisa kena. Kemarin aktivis rekening diblokir, besok aktivis asetnya bisa disita," ujarnya.
"Bahkan bukan cuma Pidana, Perdata juga bisa kena. Kita semua bisa kena," sambung dia.
"TOLAK HEY TOLAK. THE DEVIL IS IN THE DETAILS!!!!" tutupnya.
Unggahan tersebut kemudian mengundang berbagai tanggapan. Ada netizen yang ikut mengkhawatirkan kemungkinan aturan tersebut digunakan secara berlebihan apabila diterapkan tanpa pengawasan yang kuat.
"Takutnya nih kesalahan kecil aja semisal telat bayar pajak motor langsung seluruh aset disita kritik, protes ttg sesuatu misal desil, MBG, Kopdes dll trs seluruh aset disita," balas netizen.
"RUU ini pedang bermata dua. Di satu sisi, dia bisa menjadi jalan buat merampas aset pelaku tindak pidana penipuan, judol, korupsi dll. Di satu sisi lagi krn semua pelaku pidana bisa kena mk kalau penegak hukumnya tebang pilih, ini bisa menjadi senjata represif," ungkap netizen.
Meski demikian, tidak semua pengguna X sepakat dengan gelombang penolakan tersebut. Ada pula yang menilai kekhawatiran itu muncul karena aturan belum dipahami secara utuh.
"Lu yg aneh. udah jelas itu buat semua masyarakat, mau sipil atau bukan, itu kasus korupsi ya dirampas. kalo lu ga ada masalah atau ga korupsi, ya ga usah takut. dibaca dong dudul," sentil netizen lain.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: