Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi di Pasar Modal, Denda Tembus Rp327 Miliar

        OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi di Pasar Modal, Denda Tembus Rp327 Miliar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sebanyak 1.277 sanksi administratif, larangan, atau perintah tertulis kepada pelaku pasar modal hingga 31 Agustus 2026. 

        Dari jumlah tersebut, sebanyak 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis dijatuhkan atas pelanggaran peraturan di bidang pasar modal.

        Sementara itu, 1.184 sanksi administratif diberikan terkait pelanggaran kepatuhan pelaporan.

        Dalam penegakan hukum atas pelanggaran peraturan pasar modal, OJK mengenakan denda dengan total Rp73,99 miliar, disertai delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 larangan, dan enam pembekuan izin.

        Sanksi tersebut diberikan kepada berbagai pihak, mulai dari emiten, perusahaan efek, akuntan publik dan kantor akuntan publik, direksi dan komisaris emiten, pemegang saham hingga pihak terkait lainnya.

        OJK mencatat, pelanggaran yang ditemukan antara lain berkaitan dengan aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti dalam penawaran umum perdana saham atau IPO, penyajian dan audit laporan keuangan, serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.

        Selain itu, pelanggaran juga mencakup transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan rapat umum pemegang saham tahunan, keterbukaan informasi, serta tata kelola emiten.

        Sejumlah emiten turut dikenai sanksi administratif, di antaranya PT Bakrie Telecom Tbk, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, PT Trada Alam Minera Tbk, PT J Resources Asia Pasifik Tbk, PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Panca Mitra Multiperdana Tbk, hingga PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk.

        Selain penegakan hukum atas pelanggaran peraturan, OJK juga memberikan 1.184 sanksi administratif terkait kepatuhan pelaporan. Total denda yang dikenakan mencapai Rp253,07 miliar, disertai 304 peringatan tertulis.

        Sebagian besar sanksi tersebut berasal dari keterlambatan penyampaian laporan berkala. OJK mencatat sebanyak 876 sanksi administratif dijatuhkan untuk pelanggaran tersebut, dengan total denda mencapai Rp243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis.

        Kemudian, keterlambatan penyampaian laporan insidentil menghasilkan 91 sanksi dengan total denda Rp7,87 miliar. Sementara keterlambatan laporan terkait tata kelola dikenai 209 sanksi dengan total denda Rp1,83 miliar dan 178 peringatan tertulis.

        Baca Juga: DPR Panggil BI, Purbaya, OJK hingga Danantara, Soroti Investasi Rp1.200 Triliun untuk Kejar Pertumbuhan Ekonomi 6%

        Baca Juga: Dana Rp123 Triliun Berseliweran di Pasar Modal RI, 78% Investornya Anak Muda

        OJK juga menjatuhkan delapan sanksi administratif kepada profesi penunjang pasar modal dengan total denda Rp32,3 juta.

        OJK menegaskan, pengenaan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kepatuhan pelaku industri sekaligus memberikan efek jera terhadap pihak yang

        Hal ini dilakukan, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia serta memastikan seluruh pelaku mematuhi ketentuan yang berlaku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aryo Hadi Wibowo
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: