Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemendag Temukan 3 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah, Produk Diminta Ditarik dari Pasaran

        Kemendag Temukan 3 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah, Produk Diminta Ditarik dari Pasaran Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perdagangan (Kemendag) memerintahkan penarikan tiga merek beras fortifikasi dari pasaran. Langkah itu dilakukan setelah hasil pengujian menunjukkan kandungan gizi produk tidak sesuai dengan klaim yang tercantum pada kemasan.

        Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan pihaknya telah menguji kandungan gizi 12 dari 40 merek beras fortifikasi yang memiliki izin edar. Pengujian tersebut mencakup lebih dari 10 persen sampel beras fortifikasi yang beredar di Indonesia.

        "Terkait beras fortifikasi kita sudah melakukan kajian, tes ya. Tes terhadap 12 merek dari 40 merek yang memiliki izin edar," kata Moga saat ditemui di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026).

        Hasil pengujian menunjukkan seluruh sampel memenuhi ketentuan minimal 10 persen dari Acuan Label Gizi (ALG) atau Angka Kecukupan Gizi (AKG). Namun, tiga dari 12 merek memiliki kandungan zat gizi yang lebih rendah dibandingkan nilai yang tercantum pada label.

        "Kesesuaian terhadap klaim industri pada label kemasan, 9 dari 12 merek atau 75% sesuai dengan klaim yang dicantumkan. Sedangkan 3 merek atau 25% menunjukkan kandungan zat gizi hasil uji lebih rendah daripada nilai yang diklaim," jelasnya.

        Kemendag kemudian meminta produsen ketiga merek tersebut segera menarik produknya dari peredaran. Produsen juga diminta memperbaiki kandungan gizi agar sesuai dengan klaim yang tertera pada kemasan.

        "Kita minta mereka tarik Dan menyesuaikan Sesuai dengan klaim mereka. Kita sudah buat surat sama mereka. (Kalau masih beredar beras fortifikasi di bawah label?) kan ada sanksi pidananya," tegas Moga.

        Pemerintah sebelumnya juga melakukan pemeriksaan terhadap beras fortifikasi yang dijual dengan harga lebih tinggi dibandingkan beras medium dan premium. Pemeriksaan meliputi kandungan vitamin dan mineral, mutu fisik, berat bersih, legalitas, proses produksi, serta informasi pada kemasan.

        Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan konsumen tidak membayar lebih mahal hanya karena klaim fortifikasi. Pemerintah menilai kenaikan harga harus dapat dipertanggungjawabkan melalui manfaat gizi, kualitas produk, dan proses produksi.

        Baca Juga: Pemerintah Bentuk Satgas Pengawasan Beras, Toko yang Langgar HET Bisa Ditutup

        Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Brigjen Pol Hermawan mengatakan fortifikasi bertujuan meningkatkan nilai gizi pangan. Menurutnya, fortifikasi tidak seharusnya menjadi alasan untuk menaikkan harga secara berlebihan.

        "Beras yang dijual dengan harga tinggi harus sejalan dengan mutu dan manfaat yang diterima masyarakat. Bukan hanya kandungan gizinya yang akan diperiksa, tetapi juga mutu dasar beras, berat bersih, legalitas, proses produksi, dan kebenaran informasi pada label," ujar Hermawan dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: