Kejagung Ungkap Dugaan Permainan Ekspor Nikel, PT CNI Buat Negara Rugi Rp401,65 Miliar
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Kejaksaan Agung mengungkap dugaan pelanggaran dalam tata kelola dan ekspor nikel yang melibatkan PT CNI di Sulawesi Tenggara pada periode 2017–2019. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401,65 miliar.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan perusahaan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, tetapi belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ketika melakukan kegiatan ekspor.
“Belum memiliki RKAB namun telah memiliki rekomendasi ekspor,” kata Didik dalam konferensi pers, Senin (31/8/2026).
Selain persoalan dokumen, penyidik menduga terdapat pengaturan hasil uji kadar nikel yang melibatkan perusahaan dan pejabat negara. Kadar nikel disebut dibuat berada di bawah 1,7% untuk memenuhi ketentuan ekspor yang berlaku saat itu.
“PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” ujar Didik.
Kerugian negara sebesar Rp401,65 miliar tersebut telah diserahkan CNI pada 28 Agustus 2026 sebagai uang pengganti. Dana tersebut kemudian dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) dalam simpanan di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Dalam penyidikan perkara tersebut, Jampidsus telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli, menyita 143 dokumen, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta.
Meski demikian, Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman untuk merekonstruksi peristiwa pidana serta mengumpulkan alat bukti guna menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Kami masih mengonstruksikan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata Didik.
Baca Juga: Korupsi Batu Bara Disebut Bernilai Triliunan, Tim 9 Kejagung Didesak Periksa Banyak Pihak Terlibat
Berdasarkan data yang dikutip dari IDNFinancials.com, perusahaan yang sesuai dengan inisial CNI dan bergerak di bidang pertambangan serta pengolahan nikel di Sulawesi Tenggara adalah PT Ceria Nugraha Indotama.
PT Ceria Nugraha Indotama diketahui mengembangkan proyek penambangan dan pengolahan nikel yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Proyek tersebut memiliki nilai investasi sekitar US$2,2 miliar, atau sekitar Rp31,5 triliun pada saat itu.
Perkara dugaan pelanggaran tata kelola dan ekspor tersebut berlangsung pada periode ketika perusahaan menjalankan kegiatan operasional pertambangan dan pengolahan nikel di Sulawesi Tenggara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: