Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Korupsi Batu Bara Disebut Bernilai Triliunan, Tim 9 Kejagung Didesak Periksa Banyak Pihak Terlibat

Korupsi Batu Bara Disebut Bernilai Triliunan, Tim 9 Kejagung Didesak Periksa Banyak Pihak Terlibat Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengerahkan Tim 9 Kejaksaan Agung untuk memeriksa pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara kualitas batu bara bahan baku pembangkit listrik dan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Permintaan itu disampaikan KOSMAK saat kembali mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (28/8/2026). Pengaduan tersebut merupakan gelombang kedua yang disampaikan KOSMAK terkait perkara yang menurut mereka berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp5 triliun.

KOSMAK menilai penyidikan tidak semestinya berhenti pada perusahaan surveyor. Pemeriksaan, menurut mereka, perlu menjangkau seluruh mata rantai pengadaan batu bara, mulai dari pejabat, perusahaan pemasok, surveyor, pejabat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, hingga pemilik izin usaha pertambangan (IUP) yang menjadi sumber batu bara.

Komisioner KOSMAK Sugeng Teguh Santoso mengatakan pemeriksaan juga perlu dilakukan secara berjenjang terhadap pejabat PLN EPI. Pemeriksaan tersebut mencakup general manager, manajer operasi, manajer pemeliharaan, manajer engineering, manajer keuangan dan administrasi, hingga jajaran direksi.

KOSMAK menilai terdapat sejumlah indikasi yang perlu didalami penyidik. Salah satunya laporan operator PLTU atau pembangkit mengenai anomali data heat rate berdasarkan hasil quick test laboratorium.

Menurut Sugeng, kondisi tersebut menjadi salah satu indikasi bahwa kualitas batu bara yang dipasok tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. KOSMAK menyebut batu bara yang diterima diduga memiliki kalori rendah, yakni GAR 3.000, sedangkan spesifikasi yang disyaratkan dalam kontrak adalah GAR 4.600.

Untuk mendalami persoalan tersebut, KOSMAK meminta penyidik menyandingkan Certificate of Analysis (CoA), catatan quick test laboratorium internal pembangkit, serta riwayat keputusan terkait penandatanganan kontrak dan pembayaran pembelian batu bara.

Dari dokumen tersebut, KOSMAK menilai penyidik dapat mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab sekaligus mendalami ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam proses pengadaan hingga pembayaran.

Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly mengatakan penyidik juga perlu mendalami alasan pembayaran tetap dilakukan dengan harga untuk spesifikasi GAR 4.600 apabila batu bara yang diterima pembangkit ternyata memiliki kalori lebih rendah.

KOSMAK turut mempertanyakan kontrak dengan pemasok yang menurut mereka seharusnya dievaluasi atau dihentikan, tetapi justru diperpanjang atau diamandemen.

Berdasarkan perhitungan KOSMAK, perbedaan kualitas batu bara tersebut membawa konsekuensi terhadap harga. Batu bara GAR 3.000 diperkirakan bernilai sekitar 65 persen dari harga domestic market obligation (DMO), atau sekitar US$45,7 per ton. Sementara apabila pembayaran tetap dilakukan sebesar US$70 per ton, terdapat selisih sekitar US$24,3 per ton.

Dengan asumsi kurs Rp16.300 per dolar AS, selisih tersebut setara sekitar Rp396.000 per ton. KOSMAK menyebut dari kebutuhan batu bara PLTU PLN sekitar 83 juta ton per tahun, sekitar 40 persen atau 33,2 juta ton diduga memiliki kualitas di bawah standar.

Dengan perhitungan tersebut, KOSMAK memperkirakan selisihnya mencapai sekitar US$808 juta atau sekitar Rp13,2 triliun per tahun.

Selain perkara kualitas batu bara bahan baku listrik, KOSMAK juga meminta Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa empat orang yang pernah menjadi pengurus dan pemegang saham perusahaan surveyor.

KOSMAK menduga keempat pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut berkaitan dengan eks Jampidsus FA. KOSMAK juga menyebut terdapat sejumlah rangkaian temuan yang menurut mereka perlu didalami karena diduga menunjukkan adanya pihak yang memperoleh manfaat dari rangkaian transaksi.

Baca Juga: Ahli UGM Bela Prosedur Kejagung, Penetapan Febrie sebagai Tersangka Dinilai Tak Cacat Hukum

Pengaduan kali ini merupakan bagian dari rangkaian laporan KOSMAK terkait dugaan praktik "memberantas korupsi sembari korupsi" pada masa kepemimpinan eks Jampidsus FA.

Sebelumnya, dalam pengaduan gelombang pertama, KOSMAK mendesak Jampidsus Kuntadi menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk mengembangkan perkara Jiwasraya dan Asabri. Pengembangan tersebut dinilai diperlukan untuk menemukan pihak-pihak lain yang semestinya turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Ronald mengatakan KOSMAK berencana terus menyampaikan pengaduan hingga 30 gelombang terkait dugaan praktik tersebut sepanjang 2020 hingga 2026, yang menurut mereka memiliki nilai lebih dari Rp35 triliun.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: