Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Draf RUU Perampasan Aset Belum Dipublikasikan, Ini Alasan DPR

        Draf RUU Perampasan Aset Belum Dipublikasikan, Ini Alasan DPR Kredit Foto: MPR
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan alasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum dipublikasikan secara luas kepada masyarakat. Menurutnya, pembahasan RUU tersebut masih harus melewati sejumlah tahapan sebelum draf dapat dibuka ke publik.

        Cucun mengatakan DPR masih membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam penyusunan RUU tersebut. Setelah itu, pembahasan masih berlanjut melalui tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).

        "Iya kan DIM-nya jadi, naskah akademiknya kan ini undang-undang baru ya," kata Cucun di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

        Menurut Cucun, publikasi draf sebelum proses perumusan dan sinkronisasi selesai berisiko menimbulkan kesalahpahaman. Ia juga menyinggung banyaknya versi draf RUU Perampasan Aset yang telah beredar.

        "Ya nanti kan proses tahapan perapihan belum timus-timsin, justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya," katanya.

        Meski belum membuka draf secara luas, DPR telah menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset selesai paling lambat 15 Desember 2026. Target tersebut disepakati pimpinan DPR setelah melakukan audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada 27 Agustus 2026.

        "Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan UU Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

        Dalam pertemuan tersebut, pimpinan DPR yang hadir juga meneken surat perjanjian untuk mengundurkan diri jika target penyelesaian RUU tersebut tidak terealisasi. Komitmen itu menjadi bagian dari kesepakatan dengan massa AMPB.

        Baca Juga: Dasco Jamin RUU Perampasan Aset Sasar Koruptor: Pokoknya Itu...

        Sementara itu, Komisi III DPR telah mengungkap 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam RUU tersebut. Jenis tindak pidana itu meliputi korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, serta penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.

        Daftar tersebut juga mencakup tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari materi yang akan dibahas dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: