Kredit Foto: Istimewa
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono meluruskan kabar mengenai anggaran Rp103 miliar yang disebut dialokasikan untuk podcast Kementerian Koperasi (Kemenkop). Ferry menegaskan anggaran tersebut bukan khusus untuk podcast, melainkan mencakup kebutuhan komunikasi publik dan sejumlah fungsi pendukung kementerian.
Ferry menjelaskan alokasi tersebut mencakup fungsi hubungan masyarakat, komunikasi publik, dokumentasi, publikasi, serta dukungan tata usaha, teknologi informasi, dan infrastruktur.
“Komunikasi publik bukan hanya mengenai podcast. Podcast merupakan salah satu kanal komunikasi. Ada fungsi humas, tata usaha, teknologi informasi, infrastruktur, dokumentasi, publikasi, dan berbagai dukungan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas kementerian,” ujar Ferry dalam keterangannya, Jakarta (2/9/2026).
Menurut Ferry, kebutuhan komunikasi publik tidak sebatas produksi konten, tetapi juga membutuhkan sumber daya dengan pengetahuan dan keahlian profesional agar program serta kebijakan pemerintah dapat disampaikan secara tepat dan menjangkau masyarakat luas.
“Ilmu komunikasi memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan dan program pemerintah dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat. Karena itu, komunikasi publik perlu dikelola secara profesional sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pemerintahan,” katanya.
Ferry mengatakan dukungan komunikasi publik tersebut diperlukan untuk menyampaikan berbagai program perkoperasian kepada masyarakat dan koperasi di seluruh Indonesia.
Baca Juga: DPR Pertanyakan Anggaran Podcast Rp103 Miliar Kemenkop: Rakyat Tak Butuh
Baca Juga: Menkop Ferry Luruskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan Khusus Podcast, Melainkan untuk Komunikasi Publik
Hal itu mencakup koperasi yang telah berjalan maupun Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang sedang dikembangkan pemerintah.
“Tidak tepat kalau kebutuhan komunikasi publik kemudian disebut sebagai anggaran untuk podcast. Podcast hanya salah satu kanal. Komunikasi publik diperlukan agar program pemerintah dapat diketahui, dipahami, dan dimanfaatkan oleh masyarakat,” tegas Ferry.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Koperasi Tahun Anggaran 2027 bersama Komisi VI DPR RI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: