Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tepis Gaji Manajer KDMP Rp16 Juta, Menkop: Standar UMP

Tepis Gaji Manajer KDMP Rp16 Juta, Menkop: Standar UMP Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah memastikan gaji manajer Koperasi Desa Maju Bersama (KDMP) akan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing wilayah. Pemerintah juga akan menanggung gaji manajer KDMP selama dua tahun pertama operasional koperasi.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan ketentuan mengenai besaran gaji tersebut telah dibahas dalam penyusunan Peraturan Presiden terkait operasional KDMP.

"Kemarin kebetulan saya ikut rapat menyelesaikan di Peraturan Presiden operasional itu UMP. Jadi, referensinya ke sana," kata Ferry

Selain gaji pokok yang mengacu pada UMP, pengurus koperasi dapat memberikan tunjangan kepada manajer. Besaran tunjangan akan disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik wilayah masing-masing.

Selain itu, Ferry menegaskan pemerintah akan menanggung gaji manajer KDMP selama dua tahun pertama.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk mendukung operasional awal koperasi sekaligus memastikan pengelolaan dilakukan oleh tenaga profesional.

"Negara," kata Ferry saat ditanya mengenai pihak yang menanggung gaji manajer KDMP.

Namun, pemerintah hanya menanggung gaji untuk posisi manajer. Sementara gaji karyawan atau tenaga kerja koperasi lainnya tidak dibebankan kepada APBN maupun APBD.

Ferry menjelaskan, manajer KDMP mendapatkan pelatihan terkait pengelolaan keuangan, manajemen perkoperasian, hingga cara berinteraksi dengan kepala desa dan masyarakat.

Menurut dia, kompetensi tersebut menjadi alasan pemerintah memberikan dukungan gaji bagi manajer selama masa awal operasional koperasi.

Berbeda dengan manajer, gaji karyawan KDMP akan dibayarkan menggunakan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan usaha koperasi di desa.

"Kalau karyawan itu kan orang desa itu dibayar dengan menggunakan pendapatan dari kegiatan usaha dari koperasi desa," ujar Ferry.

Dengan demikian, pembiayaan tenaga kerja koperasi setelah manajer tidak berasal dari APBN atau APBD, melainkan dari hasil operasional dan pendapatan unit usaha koperasi masing-masing.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah kabar yang menyebut gaji manajer Kopdes mencapai Rp16 juta.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat