Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Vonis Aneh? Gus Nur Gugat Rp3,4 Miliar, Ijazah Asli Jokowi Tak Pernah Muncul di Sidang

        Vonis Aneh? Gus Nur Gugat Rp3,4 Miliar, Ijazah Asli Jokowi Tak Pernah Muncul di Sidang Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menyoroti langkah pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang menggugat ganti rugi perdata ke Pengadilan Negeri Surakarta.

        Gugatan senilai Rp3,4 miliar itu berkaitan dengan perkara penyebaran berita bohong dan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

        Menurut Gigin, vonis penjara terhadap Gus Nur dalam kasus tersebut terasa janggal.

        "Gus Nur akhirnya menggugat okowi ke pengadilan. Dia pernah divonis 8 tahun karena kasus ijazah palsu Jokowi. Ini vonis aneh karena Jokowi dan ijazah aslinya tidak pernah hadir selama persidangan," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Rabu (2/9).

        Sebagai informasi, pada Senin, 24 Agustus 2026, Gus Nur resmi mendaftarkan gugatan ganti rugi perdata ke PN Surakarta. Ia menuntut kompensasi Rp3,4 miliar atas kerugian materiil dan immateriil (batin dan waktu) selama ditahan.

        Gugatan utama ditujukan kepada negara. Namun tim hukumnya juga menyiapkan gugatan lanjutan perbuatan melawan hukum (PMH) bernilai triliunan rupiah yang menyasar beberapa pihak, termasuk mantan Presiden Jokowi. Langkah ini baru diambil setelah Gus Nur mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada Agustus 2025.

        Baca Juga: Ade Armando Singgung Anies, Benarkah di Balik Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi?

        Berdasarkan catatan, pada sidang April 2023 PN Surakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Gus Nur atas kasus penyebaran berita bohong soal ijazah Jokowi melalui podcast bersama Bambang Tri Mulyono. Hukuman itu kemudian dipangkas menjadi 4 tahun di tingkat banding.

        Gus Nur sempat bebas bersyarat pada April 2025 sebelum akhirnya bebas murni berkat amnesti.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: