Kredit Foto: Istimewa
Sidang perdana gugatan mantan terpidana kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin (14/9/2026).
Dalam gugatan tersebut, Gus Nur menuntut ganti rugi sebesar Rp4,2 miliar atas kerugian materiil dan immateriil yang dialaminya setelah menjalani hukuman penjara selama 4 tahun.
Kuasa hukum Gus Nur, Muhammad Taufiq, menegaskan bahwa keaslian ijazah Jokowi tidak pernah terbukti di persidangan.
“Karena sampai hari ini kita sudah memiliki cukup banyak bukti, dan bukti yang terbaru jadi saling berkaitan di pengadilan itu apa yang ditulis oleh dr. Bonatua Silalahi. dr. Bonatua menulis Jokowi tak punya ijazah, ya ijazah. Maaf kalau bahasa Batak "ijajah", ya. Jadi atas dasar itu sudah dibuktikan di pengadilan. Bahkan di Citizen Lawsuit di Pengadilan Surakarta pun, ijazah itu tidak pernah dibuktikan,” ujar Taufiq.
Taufiq menambahkan, sejumlah pasal yang digunakan untuk menjerat Gus Nur kini sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk pasal keonaran dalam Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946.
“Antara lain pasal fitnah, pasal keonaran, pasal pencemaran nama baik, ya. Yang faktanya, sampai hari ini beberapa pasal yang dituduhkan itu bahkan sudah dihapus Mahkamah Konstitusi. Seperti pasal keonaran Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 dan Pasal 15 ayat (1) itu sudah dihapus di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Kuasa hukum lainnya, Nael Tiano Marbun, menyebut alasan gugatan baru diajukan sekarang karena adanya KUHAP baru yang mulai berlaku pada 2026. Aturan tersebut membuka ruang hukum untuk menggugat pemidanaan seseorang.
“Karena kita melihat adanya peraturan ini kan KUHAP baru. KUHAP baru kan juga baru, baru bisa diberlakukan baru 2026 ini. Jadi kita mengacunya pada peraturan baru. Kenapa baru sekarang? Ya karena kita baru ada peraturan dan kita uji di peraturan baru ini, dan sekarang ini kita uji,” katanya.
Baca Juga: Jelang Sidang, Roy Suryo Gaet Pengacara Heboh yang Baru Saja Bikin Gebrakan di MK
Nilai gugatan dihitung dari potensi pendapatan yang hilang selama Gus Nur menjalani proses hukum hingga masa tahanan.
“Kerugian materiil yang bisa dihitung. Yang bisa dihitung selama Gus Nur dipidana. Seharusnya dia bisa mendapatkan itu, jadi dia rugi, kerugian materiil jadi tidak dapat, tidak bisa beraktivitas seperti sediakala. Jadi itu yang menjadi tuntutan ganti rugi yang kita ajukan, sebesar Rp 4,2 M,” tandasnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: