Praperadilan Berjilid-Jilid Roy Suryo, Rismon Dkk Tantang MK Beri Tafsir Konstitusional
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar menegaskan bahwa kasus Roy Suryo yang mengajukan praperadilan berulang terkait polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dijadikan studi kasus dalam permohonan yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Rismon bersama tim pengacara meminta MK memberikan tafsir konstitusional atas aturan dalam UU KUHAP Nomor 20 Tahun 2025. Sidang perdana digelar di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Menurut Rismon, tanpa adanya batasan yang jelas, praperadilan berulang dapat membuat proses hukum tidak efisien. Ia mencontohkan kasus Roy Suryo sebagai pintu masuk untuk menguji hal tersebut.
“Segala sesuatu itu ada batasnya. Oleh karena itu ini bukan untuk Roy Suryo saja yang pasti, tetapi kasus Roy Suryo itu menjadi studi kasus atau pintu masuk apakah peradilan tersebut bisa dicicil, dibuat berseri, difragmentasi, dibuat berjilid-jilid sampai sembilan kali atau unlimited,” tegas Rismon, dikutip Kamis (3/9).
Menurutnya, tafsir konstitusional diperlukan agar Pasal 158 KUHAP tidak dimaknai sepihak. MK sebagai lembaga berwenang diharapkan memberi kepastian hukum.
“Kita ingin bagaimana Pasal 158 pada Undang-Undang KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 itu dimaknai secara konstitusional. Nah Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang punya otoritas untuk memaknai atau memberikan tafsir konstitusional,” ujarnya.
Rismon juga mengingatkan dampak sistemik jika praperadilan bisa diajukan berkali-kali. Hal itu berpotensi menambah beban pengadilan, bukan hanya di Jakarta, tetapi juga di daerah.
Baca Juga: Hakim MK: Gugatan Pasal 158 KUHAP Rismon dkk Seperti Menggaruk yang Tak Gatal
“Bayangkan jika sebuah perkara, setiap perkara nanti dibuat berjilid-jilid peradilannya sampai sembilan kali, beban peradilan bukan hanya di Jakarta yang kita pikirkan, tetapi sampai di daerah,” ujarnya.
“Apakah kemampuan atau resources atau sumber daya manusia di peradilan di daerah sanggup untuk menangani, bayangkan setiap kasus perkara nanti ada lima kali atau sampai sembilan kali peradilan. Ini juga harus kita pikirkan,” tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: