Kredit Foto: Istimewa
Keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) secara massal kembali menjadi sorotan setelah ratusan penerima manfaat mengalami gejala mual, muntah hingga pusing. Namun, Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Irma Suryani Chaniago mengingatkan agar setiap kasus tidak serta-merta dikaitkan dengan kelalaian Badan Gizi Nasional (BGN).
Irma meminta lembaga itu melakukan investigasi secara mendalam terhadap rentetan kasus keracunan yang terjadi di sejumlah daerah. Menurutnya, penyebab keracunan harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang menyeluruh sebelum menyimpulkan adanya kesalahan dalam penyediaan makanan.
Baca Juga: Singgung Kriminalisasi, Ini Pembelaan Ketum Projo Budi Arie Soal Tuduhan Makar dari Kubu Prabowo
"Walaupun masih ada keracunan di beberapa tempat, tentu itu juga harus melalui investigasi yang betul karena tidak semua keracunan-keracunan tersebut ya, disebabkan oleh misalnya kelalaian dari BGN," kata Irma, dikutip Jumat (4/9/2026).
Ia bahkan meminta lembaga itu tidak hanya memeriksa aspek teknis penyediaan makanan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Faktor lain di luar pengelolaan dapur juga dinilai perlu ditelusuri.
Sebelumnya, Keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) secara massal kembali terjadi dalam jumlah besar di Pondok Pesantren Man'baul Hikam, Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.
Sebanyak 664 orang dilaporkan mengalami gejala keracunan setelah mengonsumsi menu yang dikirim dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Kalitengah, Tanggulangin. Para korban mengalami sejumlah keluhan, di antaranya mual, muntah dan pusing.
Menu yang dikonsumsi terdiri dari nasi putih, telur orak-arik, tempe bumbu bali, sayur buncis baby corn serta buah apel.
Kasus tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap standar operasional prosedur dalam distribusi makanan MBG. SPPG Kalitengah disebut diduga melanggar ketentuan mengenai batas waktu konsumsi makanan.
Baca Juga: 'Itulah Pintarnya Jokowi, Gibran Jadi Wapres tapi Tanggung Jawab Hukum dan Politik di Prabowo'
Berdasarkan aturan yang disebut dalam kasus tersebut, makanan paling lambat dikonsumsi empat jam setelah disalurkan. Namun, makanan untuk para santri dan pelajar disebut baru tiba sekitar pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar