Singgung 'Korea-Korea' di DPR, Mahfud MD Ungkap Alasan RUU Perampasan Aset Mandek Lama
Kredit Foto: Ist
Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah DPR berjanji menuntaskan pembahasannya menjadi undang-undang pada akhir 2026. Namun, proses regulasi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun itu masih menyisakan pertanyaan mengenai penyebab pembahasannya kerap tertunda.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai dinamika politik di parlemen menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pembahasan RUU tersebut.
Mahfud mengatakan, anggota DPR tidak selalu dapat mengambil keputusan secara mandiri karena terikat dengan arahan pimpinan partai politik masing-masing.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official pada 31 Agustus 2026. Ia menyinggung istilah “Korea-Korea” yang pernah digunakan politikus Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul dalam menggambarkan anggota DPR yang mengikuti arahan atasannya.
“Di sini ini gampang, Pak. Lobi itu jangan di sini. Ini ‘Korea-Korea’ ini semua nurut bosnya masing-masing,” ujar Mahfud menirukan pernyataan Bambang Pacul dalam suatu momen di Senayan.
Menurut Mahfud, kondisi tersebut turut menjelaskan mengapa pembahasan sejumlah regulasi, termasuk RUU Perampasan Aset, dapat terhambat oleh kalkulasi politik dan pertimbangan elite partai.
RUU Perampasan Aset telah diajukan pemerintah sejak 2015. Pemerintah kemudian mengirimkan Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan RUU tersebut pada Mei 2023.
Selain faktor politik, penundaan pembahasan RUU Perampasan Aset juga disertai kekhawatiran mengenai kesiapan aparat penegak hukum. Salah satu argumen yang muncul adalah kewenangan perampasan aset secara perdata berpotensi disalahgunakan apabila institusi penegak hukum belum sepenuhnya bersih.
Mahfud menilai alasan tersebut tidak realistis jika dijadikan dasar untuk terus menunda pembentukan undang-undang. Menurut dia, jika regulasi harus menunggu seluruh aparat penegak hukum benar-benar bersih, aturan tersebut tidak akan pernah terwujud.
“Kalau nunggu polisi dan jaksa bersih, kapan rampungnya? Tidak akan pernah ada undang-undang yang sah,” tegasnya.
RUU Perampasan Aset dirancang sebagai instrumen hukum actio in rem atau perampasan terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Mekanisme tersebut memungkinkan negara mengambil alih harta yang diduga berasal dari tindak pidana tertentu tanpa harus menunggu proses pidana terhadap pelakunya selesai.
Regulasi tersebut antara lain ditujukan untuk menangani aset hasil korupsi, pencucian uang, hingga tindak pidana terorisme.
Kini, setelah DPR menjanjikan penyelesaian RUU Perampasan Aset pada Desember 2026, perhatian publik tertuju pada realisasi komitmen tersebut. Pembahasan RUU ini akan menjadi ujian bagi DPR untuk membuktikan apakah regulasi yang telah lama tertunda dapat benar-benar disahkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: