Kredit Foto: Istimewa
Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan tidak akan membuka detail data akademik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Data-data tersebut termasuk nilai perkuliahan, Kartu Hasil Studi (KHS) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Sigit Sunarta mengakui bahwa kampus memiliki rekam jejak akademik mahasiswa dan alumninya, termasuk dokumen KHS. Meski demikian, keberadaan dokumen tersebut tidak berarti pihaknya bebas menyebarluaskannya kepada masyarakat.
Baca Juga: AHY Janji Kawal Kebijakan Prabowo: Rakyat Membutuhkan Kepastian, Dunia Usaha Membutuhkan Kepastian
"Jadi kalau mengenai data akademik yang kami miliki dan lain sebagainya itu jelas merupakan dokumen pribadi. Kami tidak akan share ke mana-mana," ujar Sigit, dikutip Senin (7/9/2026).
Dengan pernyataan tersebut, mereka memastikan nilai akademik mantan presiden itu tidak akan dibuka hanya karena adanya permintaan atau tekanan dari pihak tertentu. Informasi mengenai hasil studi tetap diperlakukan sebagai data pribadi.
Adapun Rektor Universitas Gadjah Mada, Prof Ova Emilia menegaskan bahwa perlindungan tersebut bukan kebijakan yang dibuat khusus untuk Jokowi. Menurutnya, aturan yang sama berlaku bagi seluruh mahasiswa maupun alumni UGM.
"Tidak, karena semua berlaku untuk semuanya bahwa itu adalah dokumen pribadi yang bersangkutan. Jadi, kami juga harus memproteksi hal tersebut," kata Ova.
UGM menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan perlakuan khusus kepada politikus itu dalam persoalan keterbukaan data akademik. Kampus menyatakan prinsip perlindungan dokumen pribadi diterapkan secara umum.
UGM memang memiliki berbagai dokumen yang berkaitan dengan perjalanan akademik mahasiswa, termasuk catatan hasil studi. Namun, data tersebut memiliki batas akses karena menyangkut informasi pribadi seseorang.
Karena itu, meskipun sejumlah pihak terus mendorong agar nilai akademik mantan presiden itu dibuka, mereka menilai permintaan tersebut tidak otomatis menjadi alasan untuk menyebarluaskan dokumen yang berada dalam ranah privat.
Baca Juga: AHY: Hukum Tak Boleh Berubah karena Nama, Jabatan, Kekayaan atau Kedekatan dengan Penguasa
UGM tetap memisahkan antara informasi yang dapat dijelaskan kepada publik dengan dokumen akademik pribadi yang harus dilindungi. Status Jokowi sebagai mantan presiden tidak mengubah prinsip yang dimiliki kampus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: