- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
OJK Ingatkan Emiten, Keterbukaan Informasi Jadi Kunci Kepercayaan Investor
Kredit Foto: Merlina Aryanti
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkuat kualitas keterbukaan informasi dan tidak menjadikan Public Expose sekadar agenda rutin untuk memenuhi kewajiban regulasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, keterbukaan informasi memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan investor terhadap perusahaan maupun pasar modal secara keseluruhan.
Menurutnya, kepercayaan investor membutuhkan waktu panjang untuk dibangun, tetapi dapat hilang dalam waktu singkat apabila perusahaan menyampaikan informasi yang menyesatkan atau menyembunyikan informasi material.
"Kepercayaan investor dibangun selama bertahun-tahun namun ini dapat runtuh dalam sekejap oleh informasi yang menyesatkan atau ditutup-tutupi," kata Hasan saat membuka acara Public Expose Live 2026 secara daring pada Senin (7/9/2026).
Karena itu, Hasan meminta emiten melihat keterbukaan informasi sebagai bagian dari tanggung jawab kepada investor, bukan hanya persyaratan administratif.
"Jangan hanya dilihat sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai kontrak kepercayaan dengan investor publik," ujarnya.
Menurut Hasan, Public Expose menjadi salah satu sarana penting bagi investor untuk mendapatkan gambaran mengenai kondisi dan prospek perusahaan secara langsung dari manajemen. Karena itu, informasi yang disampaikan dalam forum tersebut harus akurat dan tepat waktu agar dapat menjadi dasar yang memadai bagi investor dalam mengambil keputusan.
Masuk Agenda Reformasi Integritas Pasar Modal
Dorongan OJK tersebut merupakan bagian dari agenda reformasi integritas pasar modal yang dijalankan bersama BEI dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
OJK bersama BEI dan KSEI sebelumnya telah mencanangkan delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia. Program tersebut diarahkan untuk memperkuat transparansi, integritas, sekaligus daya saing pasar modal nasional.
Pada April 2026, ketiga lembaga tersebut menyatakan telah menyelesaikan empat agenda penguatan transparansi pasar modal. Salah satunya adalah membuka data kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1% kepada publik.
Selain itu, regulator telah mengimplementasikan pengumuman High Shareholding Concentration (HSC) serta memperkuat klasifikasi investor dalam data kepemilikan saham KSEI menjadi 39 klasifikasi dan tipe investor.
Berbagai langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas informasi yang dapat diakses pelaku pasar. OJK sebelumnya menegaskan reformasi integritas pasar modal merupakan agenda yang komprehensif, berkelanjutan, jelas, dan terukur, bukan kebijakan yang hanya muncul sebagai respons terhadap persoalan jangka pendek.
Hasan menilai keberhasilan reformasi tersebut membutuhkan kontribusi seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, pasar modal yang kredibel dan menarik bagi investor tidak dapat dibangun oleh regulator seorang diri.
"Karena pasar modal yang kredibel dan investable hanya dapat terwujud melalui komitmen dan kerja sama yang konsisten," ujarnya.
Investor Pasar Modal Capai 30,27 Juta
Dalam kesempatan yang sama, Hasan meminta perusahaan tercatat memanfaatkan Public Expose Live 2026 untuk membangun komunikasi yang lebih kuat dengan investor.
Ia menegaskan, forum tersebut bukan sekadar kegiatan tahunan atau seremonial, melainkan bagian dari upaya konkret perusahaan dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi sekaligus mendukung reformasi integritas pasar modal.
"Saya ingin menegaskan bahwa penyelenggaraan Public Expose Live bukan sekadar agenda seremonial tahunan. Forum ini adalah salah satu upaya konkret dari komitmen keterbukaan informasi yang menjadi salah satu pilar utama rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia," jelas Hasan.
Kebutuhan terhadap informasi yang berkualitas semakin penting seiring dengan terus bertambahnya jumlah investor domestik.
OJK mencatat hingga 7 Agustus 2026, jumlah investor pasar modal telah mencapai 30,27 juta, bertambah sekitar 9,8 juta investor.
Dari jumlah tersebut, sekitar 78% investor berusia di bawah 40 tahun. Pertumbuhan basis investor ini membuat kualitas komunikasi dan keterbukaan informasi perusahaan semakin penting dalam menjaga kepercayaan publik.
OJK pun mendorong agar hubungan antara emiten dan investor tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi berkembang menjadi bagian dari praktik tata kelola perusahaan yang dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan