Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sidang Praperadilan Roy Suryo Kembali Ditunda, Hakim Terkendala Dampak Erupsi Ana Krakatau

        Sidang Praperadilan Roy Suryo Kembali Ditunda, Hakim Terkendala Dampak Erupsi Ana Krakatau Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sidang praperadilan terkait permohonan ganti kerugian yang diajukan KMRT Roy Suryo kembali ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Penundaan terjadi karena hakim tunggal I Ketut Darpawan mengalami keadaan kahar atau force majeure akibat dampak erupsi yang menyebabkan penerbangan terganggu.

        Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini mengatakan seluruh penerbangan terdampak erupsi dibatalkan sejak Minggu (6/9/2026) pagi. Kondisi tersebut membuat I Ketut Darpawan tidak dapat kembali ke Jakarta sesuai jadwal untuk memimpin persidangan.

        “Hakim yang bersangkutan dalam keadaan force majeure akibat dampak erupsi yang menyebabkan semua penerbangan dibatalkan sejak kemarin pagi, sehingga tidak dapat kembali ke Jakarta seperti yang telah dijadwalkan,” ujar Halida, Senin (7/9/2026).

        Halida menjelaskan hakim tersebut kini menempuh perjalanan melalui jalur darat dan laut agar dapat kembali ke Jakarta. Ia juga meminta doa agar perjalanan yang dijalani hakim berjalan lancar sehingga seluruh agenda persidangan yang menjadi tanggung jawabnya dapat kembali dilaksanakan.

        “Mohon doanya untuk perjalanan darat dan laut yang lagi beliau jalani sejak kemarin demi lancarnya semua persidangan yang menjadi tanggung jawab beliau,” ucap Halida. Menurutnya, perjalanan tersebut ditempuh sebagai bentuk tanggung jawab hakim untuk menjalankan kewajibannya di PN Jakarta Selatan.

        “Begitu besarnya tanggung jawab beliau dalam menjalankan kewajiban yang diamanatkan kepadanya, sehingga memilih melakukan perjalanan darat dan laut untuk dapat kembali ke PN Jakarta Selatan,” lanjut Halida. Penundaan sidang pun dilakukan sampai hakim yang bersangkutan dapat kembali ke Jakarta.

        Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan setelah permohonan sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim I Ketut Darpawan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, putusan tidak dapat diterima memungkinkan pemohon mengajukan kembali permohonan dengan objek praperadilan yang sama.

        Baca Juga: Roy Suryo Tolak Jokowi Hadir via Zoom: 'Saya Tolak! Ya Namanya Pelapor Harus Hadir, Kalau Tidak...'

        Dalam pertimbangannya, hakim sebelumnya menjelaskan bahwa pihak yang berwenang melakukan pembayaran ganti kerugian adalah Menteri Keuangan. Namun, Roy Suryo tidak mencantumkan Menteri Keuangan sebagai pihak terkait dalam permohonannya.

        “Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak,” ucap hakim dalam persidangan sebelumnya. “Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” sambungnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: