Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan peluang pemerintah mengenakan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) masih belum bisa diterapkan saat ini. Kebijakan tersebut tidak akan serta-merta diterapkan dengan kondisi perekonomian.
Purbaya mengatakan, pemerintah perlu mempertimbangkan momentum penerapan cukai agar kebijakan perpajakan tidak justru menekan pemulihan ekonomi.
Menurutnya, ketika ekonomi masih dalam tahap pemulihan, tambahan beban pajak dapat membuat aktivitas ekonomi semakin melambat.
“Kalau lagi mau recovery, ngapain saya pajakin. Namanya kalau udah kuat, saya akan taruh itu,” kata Purbaya di Komplek Parlemen DPR RI, Senin (7/9/2026).
Ia menegaskan kebijakan perpajakan bersifat fleksibel dan akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi. Ketika perekonomian sudah kembali kuat atau berada dalam kondisi normal, pemerintah dapat mempertimbangkan peningkatan penerimaan melalui pajak maupun cukai.
Sebaliknya, ketika ekonomi masih menghadapi tekanan, Purbaya menilai pemerintah perlu berhati-hati menambah beban perpajakan. Pasalnya, kebijakan tersebut berpotensi membuat pemerintah kembali harus memberikan subsidi maupun insentif untuk menjaga aktivitas ekonomi.
“Tapi kalau lagi susah saya pajakin, makin lambat. Karena saya mesti kasih subsidi, insentif lagi. Sama aja,” kata Purbaya mengenai pajak MBDK, ujarnya.
Sementara, dalam pembahasan DPR bersama pemerintah pada (3/4/2026), pemerintah juga menjelaskan bahwa implementasi cukai MBDK masih dalam tahap evaluasi dan pendalaman.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Ferry Ardiyanto yang mewakili pemerintah menyatakan Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan mengevaluasi serta mengeksplorasi rencana pengenaan cukai MBDK.
Baca Juga: Bea Cukai Jakarta Dorong Optimalisasi PLB untuk Tekan Dwelling Time dan Biaya Logistik
Baca Juga: Purbaya Ajukan Rp49,8 Triliun untuk Program Prioritas dan Reformasi Pajak
“Kami bersama-sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan mengevaluasi dan mengeksplorasi terkait rencana pengenaan cukai MBDK ini,” ujar Ferry Ardiyanto
Dalam pembahasan, pemerintah juga menyampaikan bahwa implementasi cukai MBDK masih membutuhkan koordinasi dan arahan lebih lanjut dari Menteri Keuangan.
Sejumlah aspek teknis, termasuk pengaturan mengenai kadar gula, garam, dan lemak pada produk yang akan dikenai cukai, masih perlu dimatangkan.
Dengan demikian, Kementerian Keuangan masih akan mengukur kondisi ekonomi sebelum menentukan waktu dan besaran kebijakan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Dwi Aditya Putra