Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Catat Pembiayaan Tembus Rp513 Triliun, Modal Kerja Tumbuh 6,32%

        OJK Catat Pembiayaan Tembus Rp513 Triliun, Modal Kerja Tumbuh 6,32% Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan mencapai Rp513,05 triliun hingga Juli 2026, tumbuh 2,01% secara tahunan (year on year/yoy). Pertumbuhan tersebut terutama didorong oleh pembiayaan modal kerja yang meningkat 6,32% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

        Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pertumbuhan piutang pembiayaan menunjukkan aktivitas industri masih berjalan positif.

        “Piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh sebesar 2,01 persen year-on-year pada Juli 2026 menjadi Rp513,05 triliun,” ujar Agusman dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Agustus, Senin (7/9/2026).

        Menurut Agusman, pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh pembiayaan modal kerja yang tumbuh 6,32% secara tahunan. Kenaikan ini menjadi salah satu faktor yang mendorong pertumbuhan piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan hingga Juli 2026.

        Di sisi kualitas aset, OJK mencatat risiko pembiayaan masih berada dalam batas yang ditetapkan regulator. Rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) gross tercatat sebesar 3,03%, sedangkan NPF net berada di level 0,81%.

        “Profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga, dengan rasio non-performing financing atau NPF gross tercatat sebesar 3,03% dan NPF net sebesar 0,81%,” kata Agusman.

        Kedua rasio tersebut masih berada di bawah batas maksimum NPF sebesar 5% yang ditetapkan OJK.

        Sementara dari sisi permodalan, perusahaan pembiayaan juga masih memiliki ruang yang cukup terhadap batas gearing ratio yang ditetapkan regulator. OJK mencatat gearing ratio industri berada di level 2,1 kali hingga Juli 2026, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

        Dengan pertumbuhan pembiayaan yang masih positif, rasio pembiayaan bermasalah di bawah batas regulator, serta gearing ratio yang jauh di bawah batas maksimum, OJK menilai profil risiko dan permodalan industri perusahaan pembiayaan masih terjaga hingga Juli 2026.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: