Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menantang Roy Suryo membuktikan klaim mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di hadapan majelis hakim. Ade meminta Roy tidak sekadar menyampaikan kesimpulan, tetapi menunjukkan langsung alat dan metode yang digunakan untuk menganalisis dokumen tersebut dalam sidang pokok perkara.
“Saya sangat merindukan seorang KRMT Mas Roy Suryo untuk segera beratraksi di hadapan pengadilan meyakinkan hakim bahwa, 'Wahai hakim, saya menggunakan alat ini, maka (ijazah Jokowi) ini saya nyatakan palsu.' Ini yang harus dilakukan, enggak usah dipisah-pisah secara parsial,” kata Ade, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (7/9/2026).
Menurut Ade, pembuktian mengenai klaim tersebut seharusnya dilakukan secara utuh dalam persidangan pokok perkara. Ia menilai mekanisme praperadilan yang ditempuh Roy tidak menjadi tempat untuk menguji seluruh bukti mengenai pokok tudingan secara komprehensif.
Ade juga menyinggung langkah Roy yang telah beberapa kali mengajukan praperadilan dalam perkara tersebut. Ia meminta Roy membawa seluruh bukti dan argumentasinya ke persidangan utama agar dapat diuji secara menyeluruh di hadapan hakim.
“Artinya, bisa enggak kalau Anda berbicara dilakukan sekaligus? Orang putusannya sudah ada kok di prapid kedua, ketiga, kan begitu,” ujarnya.
Ade kemudian meminta pihak-pihak lain yang menyatakan adanya persoalan pada ijazah Jokowi juga menunjukkan metode yang mereka gunakan. Ia secara khusus menyebut Dokter Tifa dan Abdul Gafur Sangadji agar alat serta dasar analisis yang digunakan dapat diuji dalam proses persidangan.
“Ini loh alat yang saya gunakan, Yang Mulia. Ini loh majelis yang saya gunakan sehingga (ijazah Jokowi) ini dinyatakan palsu 99 bahkan 100 persen. Langsung sidang saja,” ucap Ade.
Sebelumnya, Ade juga telah meminta Roy membuktikan tudingan mengenai ijazah Jokowi melalui sidang pokok perkara. Menurut dia, praperadilan yang diajukan berulang kali tidak akan menyelesaikan substansi perkara yang sedang dihadapi Roy.
“Silakan saja (melanjutkan praperadilan kelima). Tetapi gini, saya sampaikan bahwa kalaupun dia (Roy Suryo) praperadilan terus menerus itu kan tidak menyelesaikan masalah, tidak akan menghilangkan pokok perkara,” kata Ade dalam pernyataan sebelumnya.
Baca Juga: PM Malaysia Anwar Ibrahim: Saya Mohon Maaf Tidak Dapat Menyantuni Pak Jokowi
Ade menilai jika Roy meyakini dirinya tidak melakukan kesalahan, keyakinan tersebut seharusnya dibuktikan melalui persidangan umum. Ia menyebut forum tersebut memungkinkan seluruh bukti dan argumentasi masing-masing pihak diuji dalam proses hukum perkara pokok.
“Saat ini adalah kalau memang mau pembuktian secara komprehensif, takut kalah di dalam peradilan umum atau pokok perkara, jangan melakukan kejahatan, sederhana sebenarnya,” tegasnya.
Tantangan Ade tersebut muncul menjelang dimulainya sidang pokok perkara yang menjerat Roy Suryo. Berdasarkan informasi terbaru, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 17 September 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan tim hukum Roy menyatakan telah menerima surat dakwaan dan menyiapkan pembelaan.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, sebelumnya menyatakan pihaknya siap menghadapi persidangan pokok perkara. Ia menyebut sidang perdana akan menjadi tahap awal bagi Roy untuk menghadapi proses hukum terkait perkara dugaan tudingan ijazah palsu tersebut.
Di sisi lain, Roy Suryo sendiri menyatakan siap menghadapi sidang pokok perkara dan meminta Jokowi hadir dalam persidangan. Roy menilai kehadiran Jokowi diperlukan dalam proses persidangan yang dijadwalkan pada 17 September 2026.
Perdebatan mengenai tudingan ijazah Jokowi akan berhadapan dengan mekanisme pembuktian di pengadilan. Ade berharap pihak yang menyatakan dokumen tersebut palsu dapat menunjukkan alat, metode, serta dasar analisisnya secara langsung kepada majelis hakim.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: